Tanjungpandan, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di pinggir jalan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di pinggir jalan pada titik-titik parkir yang kami kelola," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Bastiar di Tanjungpandan, Kamis. 

Ia mengatakan lokasi titik parkir itu yakni sepanjang jalan RE Martadinata, jalan Endek, kawasan bundaran satam, jalan veteran dan sebagian jalan Sriwijaya. 

"Kami memakai sistem kontrak dengan 24 pihak di titik-titik parkir tersebut dan setiap bulannya mereka menyetorkan kepada kami," ujarnya. 

Berdasarkan peraturan terbaru tarif retribusi parkir di daerah itu untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000.

Ke depan pihaknya akan mencoba melakukan berbagai inovasi mengenai pengelolaan parkir sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi parkir di daerah itu.

Inovasi tersebut menurutnya seperti menggunakan karcis parkir atau menerapkan sistem parkir inap di beberapa tempat. 

"Kalau menggunakan karcis pendapatan bisa lebih besar namun pengawasan harus memang harus lebih ditingkatkan nanti," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019