Sungailiat, Bangka (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kabupaten Bangka Utara menggelar rapat kerja (Raker) terkait administrasi persyaratan kabupaten baru.

"Kami menggelar raker ini bertujuan untuk melengkapi data administrasi persyaratan pembentukan kabupaten baru di Bangka Belitung," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangka, Usnen di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, bahan-bahan itu sendiri berbentuk draft rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Kabupaten Bangka terkait pemekaran, kelurahan, kecamatan dan desa di kabupaten baru itu.

Menurut dia, sudah ada kata sepakat agar apa-apa yang diminta disepakati bahwa Pemkab Bangka bersedia untuk menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang diminta kawan-kawan dari DPRD.

"Kami juga membahas berkaitan dengan status Pulau 7 yang masih dianggap dalam sengketa. Namun, permasalahan pulau 7 sendiri, tidak masuk dalam peta pemekaran yang dibuat oleh tim forkoda," katanya.

Pulau 7 itu hanya termasuk daerah-daerah penunjang, tapi nantinya Pulau 7 apabila sudah terbentuk Kabupaten Bangka Utara maka akan masuk daerah itu.

Ditambahkannya, permasalahan Pulau 7 sebenarnya tidak masuk kedalam peta inti persyaratan terbentuknya Kabupaten Bangka Utara, namun belum ada keputusan tentang Pulau 7.

"Pulau 7 itu tidak ada sangkut pautnya dengan bisa atau tidak terbentuknya pemekaran, tapi sebagai penunjang saja kalau memang nanti terbentuk kabupaten baru, sehingga Pulau 7 itu lebih gampang untuk masuk sebab akan lebih dekat dengan Bangka Utara sebagai rujukan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019