Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2019 di daerah itu.
"Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 871 unit tempat pemungutan suara (TPS) dengan DPTHP2 sebanyak 206.733 dengan DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili.
Pemilih yang berasal dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya.
"Setiap pemilih yang terdaftar di daerah asal ketika sudah pindah memilih dan dikeluarkan A5 maka pemilih bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi berada di DPT daerah asal," katanya.
Menurut dia, syarat pindah memilih tentunya pertama harus terdaftar dalam DPT ada pun konsekuensinya bagi pemilih dari luar daerah pindah antar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemilih yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu provinsi hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
"DPTb dilaksanakan mulai 17 Januari 2019 hingga 17 Pebruari 2019 dengan membuka posko dan di KPU Bangka, DPTb Pemilu 2019 masih akan berubah dengan adanya tahapan kedua yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Pebruari 2019 hingga 17 Maret 2019 mendatang," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan Data KPU Bangka, Cepeng Susanti, mengatakan adanya perbedaan antara data DPTb di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dengan data di KPU Bangka, dikarenakan pendataan yang dilaksanakan PPS dan PPK masih secara manual sedangkan di KPU Bangka menggunakan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).
"Perbedaan data ini juga dikarenakan adanya penarikan data pemilih oleh KPU dari kota atau kabupaten lain, seperti KPU Belitung dan Bengkulu yang menerima pemilih untuk mendapatkan A5 di daerah mereka," kata Cepeng Susanti.
- DPTb hasil pembaharuan oleh KPU Bangka:
a. Kecamatan Bakam:
- Desa/Kelurahan: 9
- TPS: 56
- DPTHP2: 12.493
- DPTb masuk: 0, keluar: 6
- DPTb setelah penetapan: 12.487
b. Kecamatan Belinyu:
- Desa/Kelurahan: 12
- TPS: 149
- DPTHP2: 32.292
- DPTb masuk: 4, keluar: 52
- DPTb setelah penetapan: 32.244
c. Kecamatan Mendo Barat:
- Desa/Kelurahan: 15
- TPS: 139
- DPTHP2: 31.466
- DPTb masuk: 1, keluar: 26
- DPTb setelah penetapan: 31.441
d. Kecamatan Merawang:
- Desa/Kelurahan: 10
- TPS: 79
- DPTHP2: 20.478
- DPTb masuk: 143, keluar: 10
- DPTb setelah penetapan: 20.611
e. Kecamatan Pemali:
- Desa/Kelurahan: 6
- TPS: 85
- DPTHP2: 21.738
- DPTb masuk: 3, keluar: 28
- DPTb setelah penetapan: 21.713
f. Kecamatan Puding Besar:
- Desa/Kelurahan: 7
- TPS: 54
- DPTHP2: 12.874
- DPTb masuk: 3, keluar: 21
- DPTb setelah penetapan: 12.856
g. Kecamatan Riau Silip:
- Desa/Kelurahan: 9
- TPS: 72
- DPTHP2: 18.531
- DPTb masuk: 0, keluar: 7
- DPTb setelah penetapan: 18.524
h. Kecamatan Sungailiat:
- Desa/Kelurahan: 13
- TPS: 238
- DPTHP2: 56.861
- DPTb masuk: 172, keluar: 59
- DPTb setelah penetapan: 56.974
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 871 unit tempat pemungutan suara (TPS) dengan DPTHP2 sebanyak 206.733 dengan DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili.
Pemilih yang berasal dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya.
"Setiap pemilih yang terdaftar di daerah asal ketika sudah pindah memilih dan dikeluarkan A5 maka pemilih bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi berada di DPT daerah asal," katanya.
Menurut dia, syarat pindah memilih tentunya pertama harus terdaftar dalam DPT ada pun konsekuensinya bagi pemilih dari luar daerah pindah antar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemilih yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu provinsi hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
"DPTb dilaksanakan mulai 17 Januari 2019 hingga 17 Pebruari 2019 dengan membuka posko dan di KPU Bangka, DPTb Pemilu 2019 masih akan berubah dengan adanya tahapan kedua yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Pebruari 2019 hingga 17 Maret 2019 mendatang," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan Data KPU Bangka, Cepeng Susanti, mengatakan adanya perbedaan antara data DPTb di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dengan data di KPU Bangka, dikarenakan pendataan yang dilaksanakan PPS dan PPK masih secara manual sedangkan di KPU Bangka menggunakan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).
"Perbedaan data ini juga dikarenakan adanya penarikan data pemilih oleh KPU dari kota atau kabupaten lain, seperti KPU Belitung dan Bengkulu yang menerima pemilih untuk mendapatkan A5 di daerah mereka," kata Cepeng Susanti.
- DPTb hasil pembaharuan oleh KPU Bangka:
a. Kecamatan Bakam:
- Desa/Kelurahan: 9
- TPS: 56
- DPTHP2: 12.493
- DPTb masuk: 0, keluar: 6
- DPTb setelah penetapan: 12.487
b. Kecamatan Belinyu:
- Desa/Kelurahan: 12
- TPS: 149
- DPTHP2: 32.292
- DPTb masuk: 4, keluar: 52
- DPTb setelah penetapan: 32.244
c. Kecamatan Mendo Barat:
- Desa/Kelurahan: 15
- TPS: 139
- DPTHP2: 31.466
- DPTb masuk: 1, keluar: 26
- DPTb setelah penetapan: 31.441
d. Kecamatan Merawang:
- Desa/Kelurahan: 10
- TPS: 79
- DPTHP2: 20.478
- DPTb masuk: 143, keluar: 10
- DPTb setelah penetapan: 20.611
e. Kecamatan Pemali:
- Desa/Kelurahan: 6
- TPS: 85
- DPTHP2: 21.738
- DPTb masuk: 3, keluar: 28
- DPTb setelah penetapan: 21.713
f. Kecamatan Puding Besar:
- Desa/Kelurahan: 7
- TPS: 54
- DPTHP2: 12.874
- DPTb masuk: 3, keluar: 21
- DPTb setelah penetapan: 12.856
g. Kecamatan Riau Silip:
- Desa/Kelurahan: 9
- TPS: 72
- DPTHP2: 18.531
- DPTb masuk: 0, keluar: 7
- DPTb setelah penetapan: 18.524
h. Kecamatan Sungailiat:
- Desa/Kelurahan: 13
- TPS: 238
- DPTHP2: 56.861
- DPTb masuk: 172, keluar: 59
- DPTb setelah penetapan: 56.974
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019