• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 8 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Cek fakta, video Jokowi tiba di lokasi bencana Sumbar pada 2025

      Cek fakta, video Jokowi tiba di lokasi bencana Sumbar pada 2025

      Senin, 8 Desember 2025 16:56

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan hari ini, Pangkalpinang hujan disertai petir

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan hari ini, Pangkalpinang hujan disertai petir

      Senin, 8 Desember 2025 6:13

      Presiden Prabowo setuju bantuan Rp60 juta per rumah bagi hunian rusak pengungsi

      Presiden Prabowo setuju bantuan Rp60 juta per rumah bagi hunian rusak pengungsi

      Senin, 8 Desember 2025 6:07

      Presiden Prabowo 'video call' bupati terisolasi, janji kunjungi lokasi bencana

      Presiden Prabowo 'video call' bupati terisolasi, janji kunjungi lokasi bencana

      Senin, 8 Desember 2025 6:05

      Gubernur: Status tanggap darurat Sumbar berpotensi diperpanjang

      Gubernur: Status tanggap darurat Sumbar berpotensi diperpanjang

      Minggu, 7 Desember 2025 18:17

  • Mancanegara
      Gempa bumi magnitudo 7,0 guncang wilayah dekat Yakutat, Alaska

      Gempa bumi magnitudo 7,0 guncang wilayah dekat Yakutat, Alaska

      Minggu, 7 Desember 2025 9:26

      Majelis Umum PBB sahkan 5 resolusi dukung Palestina

      Majelis Umum PBB sahkan 5 resolusi dukung Palestina

      Sabtu, 6 Desember 2025 23:12

      China kerahkan 100 kapal: Ketegangan perairan Asia Timur meningkat

      China kerahkan 100 kapal: Ketegangan perairan Asia Timur meningkat

      Jumat, 5 Desember 2025 10:45

      Trump siap ungkap tahap kedua rencana perdamaian Gaza sebelum Natal

      Trump siap ungkap tahap kedua rencana perdamaian Gaza sebelum Natal

      Jumat, 5 Desember 2025 9:47

      129 WNI dipastikan selamat dalam kebakaran apartemen Hong Kong

      129 WNI dipastikan selamat dalam kebakaran apartemen Hong Kong

      Jumat, 5 Desember 2025 9:35

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Takari Bangka

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Takari Bangka

        Jumat, 5 Desember 2025 17:43

        BMKG: Literasi iklim penting untuk tingkatkan produktivitas padi

        BMKG: Literasi iklim penting untuk tingkatkan produktivitas padi

        Kamis, 4 Desember 2025 21:37

        PLN Bangka Belitung rehabilitasi lahan kritis Desa Kepasong

        PLN Bangka Belitung rehabilitasi lahan kritis Desa Kepasong

        Senin, 1 Desember 2025 20:51

    • Olahraga
        Susunan pemain Indonesia vs Filipina: Garuda Muda berkekuatan penuh

        Susunan pemain Indonesia vs Filipina: Garuda Muda berkekuatan penuh

        Senin, 8 Desember 2025 18:26

        Kalahkan Malaysia, Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis SEA Games 2025

        Kalahkan Malaysia, Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis SEA Games 2025

        Senin, 8 Desember 2025 17:01

        Klasemen Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh

        Klasemen Liga Inggris: Arsenal dalam posisi rapuh

        Senin, 8 Desember 2025 16:53

        Jadwal Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025

        Jadwal Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games 2025

        Senin, 8 Desember 2025 13:04

        Hasil Liga Spanyol: Valencia diimbangi Sevilla, Espanyol tekuk Rayo Vallecano

        Hasil Liga Spanyol: Valencia diimbangi Sevilla, Espanyol tekuk Rayo Vallecano

        Senin, 8 Desember 2025 8:43

    • Gaya Hidup
        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Senin, 8 Desember 2025 10:05

        RM bagikan pemikiran BTS yang sempat pertimbangkan bubar

        RM bagikan pemikiran BTS yang sempat pertimbangkan bubar

        Senin, 8 Desember 2025 9:59

        Alasan Kim Kardashian ubah namanya 18 tahun lalu

        Alasan Kim Kardashian ubah namanya 18 tahun lalu

        Minggu, 7 Desember 2025 18:24

        Spekulasi perihal hubungan Jungkook BTS dengan Winter aespa mengemuka

        Spekulasi perihal hubungan Jungkook BTS dengan Winter aespa mengemuka

        Jumat, 5 Desember 2025 14:56

        All New Honda Vario 125 hadir dengan tambahan tipe terbaru

        All New Honda Vario 125 hadir dengan tambahan tipe terbaru

        Selasa, 2 Desember 2025 12:01

    • Opini
        Tata kelola NU abad kedua, dari gegeran ke ger-ger-an

        Tata kelola NU abad kedua, dari gegeran ke ger-ger-an

        Rabu, 3 Desember 2025 7:55

        Berhenti menyalahkan hujan

        Berhenti menyalahkan hujan

        Jumat, 28 November 2025 22:58

        Oleh-oleh dari Negeri Tirai Bambu: Refleksi benchmarking Kades Indonesia di bidang pembangunan pertanian dan pedesaan

        Oleh-oleh dari Negeri Tirai Bambu: Refleksi benchmarking Kades Indonesia di bidang pembangunan pertanian dan pedesaan

        Rabu, 26 November 2025 9:49

        Guruku sayang, guruku (jangan sampai) malang

        Guruku sayang, guruku (jangan sampai) malang

        Selasa, 25 November 2025 10:17

        Gattuso sebut kekalahan Italia dari Norwegia memalukan

        Gattuso sebut kekalahan Italia dari Norwegia memalukan

        Senin, 17 November 2025 20:37

    • English News
        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        President Prabowo on Trumps's praise: he is a humorous person

        Kamis, 25 September 2025 11:05

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Presiden Prabowo hadiri penyerahan aset barang rampasan negara di Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:39

      • Video
        • BPBD Pangkalpinang tingkatkan kesiapsiagaan hadapi banjir rob

          BPBD Pangkalpinang tingkatkan kesiapsiagaan hadapi banjir rob

          Senin, 8 Desember 2025 16:41

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan alkes kepada puluhan lansia

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan alkes kepada puluhan lansia

          Kamis, 4 Desember 2025 14:52

          Penampilan pelajar disabilitas meriahkan HDI di Pangkalpinang

          Penampilan pelajar disabilitas meriahkan HDI di Pangkalpinang

          Rabu, 3 Desember 2025 13:51

          Diplomasi pendidikan Indonesia untuk Palestina

          Diplomasi pendidikan Indonesia untuk Palestina

          Selasa, 2 Desember 2025 17:39

          Ekspor timah Babel kontraksi 48,44 persen di Oktober, ini penyebabnya

          Ekspor timah Babel kontraksi 48,44 persen di Oktober, ini penyebabnya

          Senin, 1 Desember 2025 16:38

      Aon dan dua petinggi smelter dituntut 8-14 tahun penjara terkait kasus timah

      Senin, 9 Desember 2024 21:50 WIB

      Aon dan dua petinggi smelter dituntut 8-14 tahun penjara terkait kasus timah

      Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara selama 8 tahun hingga 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah.

      Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon yang dituntut 14 tahun penjara serta General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani dan Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

      "Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

      Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

      Tak hanya pidana penjara, keempat terdakwa turut dituntut JPU agar dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dituntut pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

      Sementara untuk Tamron, dituntut pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun subsider 8 tahun penjara.

      Dengan demikian, JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

      Khusus Tamron, JPU menuntut agar dirinya dinyatakan pula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

      Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi keempat terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

      Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar.

      Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga serta belum pernah dihukum.

      Adapun keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

      Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

      Dengan begitu, perbuatan keempatnya didakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      Tamron diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

      Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, didakwa telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

      Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

      Pewarta: Agatha Olivia Victoria
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      PT Timah - Karimun optimalkan gerakan cegah stunting

      PT Timah - Karimun optimalkan gerakan cegah stunting

      1 Desember 2025 14:59

      MA tolak kasasi Hendry Lie dalam kasus timah, vonis tetap 14 tahun penjara

      MA tolak kasasi Hendry Lie dalam kasus timah, vonis tetap 14 tahun penjara

      28 November 2025 09:35

      Kejagung: Harvey Moeis telah dieksekusi penjara sejak Juli 2025

      Kejagung: Harvey Moeis telah dieksekusi penjara sejak Juli 2025

      30 Oktober 2025 20:29

      Kejagung akan segera eksekusi Harvey Moeis dengan vonis 20 tahun penjara

      Kejagung akan segera eksekusi Harvey Moeis dengan vonis 20 tahun penjara

      28 Oktober 2025 22:30

      Kasus Timah, Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset

      Kasus Timah, Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset

      28 Oktober 2025 11:08

      Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset dalam kasus korupsi timah

      Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset dalam kasus korupsi timah

      21 Oktober 2025 13:48

      Kejagung sita 42.000 ton mineral pasir jarang diduga milik Aon petinggi smelter

      Kejagung sita 42.000 ton mineral pasir jarang diduga milik Aon petinggi smelter

      2 Oktober 2025 20:21

      Adik Hendry Lie divonis pidana 4 tahun penjara di kasus korupsi timah

      Adik Hendry Lie divonis pidana 4 tahun penjara di kasus korupsi timah

      19 Agustus 2025 21:39

      Terpopuler

      JNE gratiskan ongkir bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      JNE gratiskan ongkir bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

      Jadwal 16 besar Coppa Italia: Juventus vs Udinese, Lazio vs AC Milan

      Jadwal 16 besar Coppa Italia: Juventus vs Udinese, Lazio vs AC Milan

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Athletic Bilbao vs Real Madrid

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Atletico Madrid, Athletic Bilbao vs Real Madrid

      Hasil undian Piala Dunia 2026

      Hasil undian Piala Dunia 2026

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Brentford, Liverpool vs Sunderland

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Brentford, Liverpool vs Sunderland

      Top News

      • Susunan pemain Indonesia vs Filipina: Garuda Muda berkekuatan penuh

        Susunan pemain Indonesia vs Filipina: Garuda Muda berkekuatan penuh

        44 menit lalu

      • Polres Bangka Barat kirimkan bantuan ke Sumatera

        Polres Bangka Barat kirimkan bantuan ke Sumatera

        46 menit lalu

      • Polisi Bangka Barat cek kesehatan warga terdampak banjir

        Polisi Bangka Barat cek kesehatan warga terdampak banjir

        1 jam lalu

      • Kapolres Bangka Barat imbau warga waspada banjir susulan

        Kapolres Bangka Barat imbau warga waspada banjir susulan

        1 jam lalu

      • Kalahkan Malaysia, Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis SEA Games 2025

        Kalahkan Malaysia, Indonesia ke final beregu putri bulu tangkis SEA Games 2025

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com