Sungailiat, Bangka (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka menyosialisasikan bantuan dana hibah tahun angggaran 2019.

"Dana hibah merupakan dana sosial yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka, Teddy Sudarsono di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, penerima bantuan hibah harus mengadministrasikan dengan baik karena pemberian bantuan hibah ini bukan bantuan lepas tanpa ada laporan, tetapi ada audit dari BPK atau BPKP.

Menurutnya, penerima bantuan hibah 2019 ini merupakan hasil seleksi dari Pemerintah Kabupaten Bangka, dimana para penerima bantuan tersebut telah mengajukan proposal permohonannya di tahun 2018.

"Semua proposal sudah kami pilah, kami pilih, dan kami lihat di tahun 2018 kuotanya berapa. Kalaupun lebih, kami lihat urgensinya, kalau memang belum prioritas, kami akan cari yang lebih prioritas," katanya.

Ditambahkannya, para penerima bantuan hibah nantinya akan dimonitoring dan dievaluasi Pemerintah Kabupaten Bangka, guna mengetahui apakah penerima bantuan tersebut objek penerimanya sesuai dengan proposal yang ada.

"Kami minta tidak ada nantinya, penerima dana hibah ini fiktif, kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi gunanya ketika pihak auditor mengecek, apakah BPK atau BPKP, kami sudah melakukan pekerjaan kami tersebut," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmani, mengatakan dasar pelaksanaan pemberian dana hibah ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Peraturan Bupati Bangka Nomor 23 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata cara pengelolaan subsidi, bank dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," kata Rahmani.

Pemberian dana hibah tersebut, tidaklah wajib tergantung kemampuan anggaran daerah masing-masing.

"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini, ada kemampuan, sehingga memberikan bantuan hibah ini kepada masyarakat Kabupaten Bangka," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019