Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan penyaluran dana hibah, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemberian dana hibah tentu saja untuk mendukung pencapaian target program pemerintah daerah, tidak mengikat dan tidak bersifat wajib," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Bangka Belitung, Selasa.
Pemkab Bangka Tengah pada 2024 menyiapkan dana hibah mencapai Rp8 miliar yang dialokasikan kepada sekitar 111 lembaga penerima yang tersebar pada enam kecamatan.
"Sasaran dana hibah ini mencakup rumah ibadah, lembaga pendidikan dan sejumlah organisasi masyarakat," ujarnya.
Pada 2025 kata Algafry, program penyaluran dana hibah tetap dijalankan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyaluran dana hibah itu sudah ada aturannya, tahun ini tetap dijalankan namun nominalnya belum bisa dipastikan, tergantung dengan kebutuhan," ujarnya.
Penyaluran dana hibah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
"Penerima dana hibah diharapkan mematuhi aturan tersebut dan mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, program pemberian dana hibah bagian dari upaya pemerintah untuk memajukan pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam satu wadah organisasi.
"Kendati itu dana hibah namun penggunaannya harus dipertanggungjawabkan karena sumbernya dari keuangan negara juga," ujarnya.