Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap satu 2019 sebanyak 206.850 pemilih tersebar  di 81 desa dan kelurahan di daerah itu. 

"Kita berharap masyarakat yang terdaftar dan terdaftar untuk menggunakan hak pilih memilih calon presiden dan calon legislatif sesuai hati nuraninya," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bangka, Cepeng Susanti di Sungailiat, Selasa. 

Ia mengatakan  DPTb tahap satu ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk teknis penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan pemilu 2019. 

Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 872 unit tempat pemungutan suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemuktahiran Dua (DPTHP2) sebanyak 206.733 dengan DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih. 

"Pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili," ujarnya. 

Menurut dia pemilih yang berasal dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya. 

"Setiap pemilih yang terdaftar di daerah asal ketika sudah pindah memilih dan dikeluarkan A5, maka pemilih bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi berada di DPT daerah asal," katanya.

Ia menambahkan syarat pindah memilih tentunya pertama harus terdaftar dalam DPT ada pun konsekuensinya bagi pemilih dari luar daerah pindah antar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pemilih yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu provinsi hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. 

"Jika pemilih pindah antar provinsi, maka hanya menerima surat suara untuk pemilihan presiden saja, sebab untuk calon DPRRI, DPDRI dan DPRD provinsi, kabupaten atau kota pasti berbeda ditempat asalnya," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019