Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dari satu kasus yang berhasil diungkap pada 9 Februari 2019.

Pemusnahan yang digelar di halaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung, Selasa, itu merupakan hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu RA (20) dan JW (29) yang diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel AKBP Noer Wisnanto di Pangkalpinang, Selasa.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan itu disaksikan langsung kedua tersangka, perwakilan Kejati Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.

"Hari ini kami telah memusnahkan satu kilogram sabu-sabu, untuk ke depannya kami memiliki tiga strategi dalam melakukan pencegahan narkoba, yaitu yang belum kena narkoba dilakukan pencegahan, yang sudah terkena akan direhabilitasi, dan para pelaku penyalahgunaan narkoba akan kami tangkap," ujarnya.

Sejak 2018 mulai dari Januari sampai dengan Februari 2019, BNNP Babel telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dan menetapkan sebanyak 14 tersangka.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat terutama bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba, selain itu jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019