Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong masyarakat melaporkan pajak tahunan melalui aplikasi internet "e-filing".

"Kami mendukung inovasi terbaru dari pihak perpajakan yaitu e-filing, kami akan bantu meningkatkan animo masyarakat melaporkan SPT melalui e-filing," kata Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin di Manggar, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemkab Belitung Timur menyosialisasikan e-filing di seluruh warung kopi di daerah itu karena Belitung Timur dikenal dengan julukan "kota 1001 warung kopi".

"Kami luncurkan program ini di warung kopi untuk menunjukkan bahwa melaporkan pajak melalui e-filing sangat mudah, bisa dimana saja termasuk di warung kopi," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan pajak lewat e-filling ternyata sangat mudah, dimana saja dan kapan saja bisa.

"Saya ini ngisi SPT Tahun 2018 sambil minum kopi saja di warung, itu membuktikan sangat gampang dan tidak alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan pajak tahunan," ujarnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Tanjungpandan, Sugeng Pamilu Karyawan mengungkapkan dengan layanan e-filing yang modern dan tanpa kertas (peperless), laporan SPT dari wajib pajak perorangan diharapkan akan lebih meningkat.

“Kita harapkan animo masyarakat untuk melaporkan SPT akan lebih tinggi, karena lebih mudah," ujarnya.  

Ia menjelaskan, KPP Pratama Tanjungpandan, ditargetkan minimal 11.500 orang wajib pajak se-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur akan melaporkan SPT-nya melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2019. Jumlah itu sekitar 85 persen dari jumlah wajib pajak pribadi se-Pulau Belitung.

"Sesuai dengan moto kami, ‘Memberikan Pelayanan Lebih’. Dengan e-Filing ini, kita harapkan yang melapor dapat meningkat 25 persen lagi tahun ini," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019