Bawaslu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta KPU membuka posko Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua 2019 di daerah perkebunan dan pertambangan, agar warga pendatang yang bekerja di kebun sawit serta tambang timah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun ini.
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari KPU terkait DPTb di pemukiman yang banyak pendatang seperti di perkebunan dan pertambangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bangka, Zulkifli di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan DPTb tahap dua ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Kegiatan ini dimulai 17 April hingga 17 Maret 2019, sehingga masih ada waktu bagi KPU membuka posko DPTb dan layanan pindah memilih.
"Selama ini KPU hanya menggelar pendataan dan membuka posko pelayanan pindah memilih di universitas dan tempat-tempat umum lainnya, sementara di daerah perkebunan dan pertambangan belum," ujarnya.
Ia menilai kegiatan ini sudah bagus, sebab warga dan mahasiswa dari luar daerah banyak yang tidak pulang ke daerah asal ketika Pemilihan Umum 2019.
"Kami berharap posko pindah memilih tidak hanya di Universitas Bangka Belitung saja, tetapi juga kampus lainnya, perusahaan, perkebunan sawit dan kawasan pertambangan untuk dilakukan sosialisasi DPTb ini," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bangka Cepeng Susanti mengatakan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap satu 2019 sebanyak 206.850 orang yang tersebar di 81 desa.
"Pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari KPU terkait DPTb di pemukiman yang banyak pendatang seperti di perkebunan dan pertambangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bangka, Zulkifli di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan DPTb tahap dua ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Kegiatan ini dimulai 17 April hingga 17 Maret 2019, sehingga masih ada waktu bagi KPU membuka posko DPTb dan layanan pindah memilih.
"Selama ini KPU hanya menggelar pendataan dan membuka posko pelayanan pindah memilih di universitas dan tempat-tempat umum lainnya, sementara di daerah perkebunan dan pertambangan belum," ujarnya.
Ia menilai kegiatan ini sudah bagus, sebab warga dan mahasiswa dari luar daerah banyak yang tidak pulang ke daerah asal ketika Pemilihan Umum 2019.
"Kami berharap posko pindah memilih tidak hanya di Universitas Bangka Belitung saja, tetapi juga kampus lainnya, perusahaan, perkebunan sawit dan kawasan pertambangan untuk dilakukan sosialisasi DPTb ini," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bangka Cepeng Susanti mengatakan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap satu 2019 sebanyak 206.850 orang yang tersebar di 81 desa.
"Pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019