Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Tiga orang pelaku berinisial AP (37), Rl (38) dan RM (28), ketiganya warga pendatang," kata Kapolres Bangka AKPB M. Budi Ariyanto melalui Kabag Ops Kompol S. Sopian di Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, ketiganya berhasil ditangkap pada Sabtu (1/3) disalah satu kontrakan di Desa Cit Kecamatan Riau Silip sekitar pukul 09.WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang yang diduga pelaku tindak kejahatan curanmor, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahataannya berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Warna orange putih," jelasnya.

Pihaknya juga kata dia, melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Riau Silip dan Belinyu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada ketiga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Polres Bangka, Selasa (5/3). (babel.antaranews.com/Kasmono)


"Hasil penyelidikan dan keterangan pelaku diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di enam tempat kejadian perkara di dua wilayah yakni di Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu," katanya.

Dikatakan, dari enam TKP sesuai informasi pelaku didapatkan 10 barang bukti berupa kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya yang diduga hasil kejahatan pelaku.

"Para pelaku saat ini sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim serta dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.

Disarankan keseluruh masyarakat di wilayah hukumnya, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Saya sarankan kepada seluruh Ketua RT, Kepala Lingkungan untuk mengingatkan bagi warga pendatang untuk segera melapor ke pemerintah desa setempat," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019