Koba (Antara Babel) - Pembentukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung masih terhambat karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah sudah mengajukan, tetapi sampai sekarang belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat," kata Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman di Koba, Kamis.

Ia menilai pembentukan WPR ini sangat penting untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menambang bijih timah dengan legal, aman dan tanpa harus tersandung masalah hukum.

"Selain itu, pola penambangan jadi terarah dan masyarakat sejahtera. Tetapi belum ada persetujuan, kami tidak tahu kendalanya apa, yang pasti WPR sudah kami ajukan lengkap dengan alasan dan keuntungan ke depan," katanya.

Menurut dia, konsep WPR ini sangat bagus dan seharus tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan persetujuan demi hajat hidup masyarakat Bangka Tengah.

"Sebenarnya WPR ini untuk mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan penambangan bijih timah, tidak jadi bulan-bulanan dan ditangkap polisi karena menambang secara ilegal," ujarnya.

Saat ini, kata dia, serba salah. Masyarakat ingin menambang tetapi kawasan penambangan tidak ada, sehingga melakukan praktik penambangan ilegal yang selalu jadi sasaran aparat kepolisian.

"Melihat kondisi demikian, maka kami ajukan WPR agar pemerintah daerah bisa mengatur sistem dan pola penambangan. Kalau sudah ada kawasan penambangan legal silakan menambang, kalau di luar itu silakan tangkap," ujarnya.

Ia mengatakan, konsep WPR ini sudah dipresentasikan kepada pemerintah pusat beberapa waktu lalu saat memberikan masukan tentang kebijakan pemerintah terhadap PT Koba Tin.

"Sepanjang belum ada persetujuan dari pemerintah pusat maka kami tidak bisa berbuat apa-apa. Alternatif lain mungkin ketika PT Koba Tin dikelola BUMD maka kami minta wilayah yang bisa tambang masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014