Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal diri yang resmi bagi anak anak yang berusia 17 tahun kebawah.
"Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan sosialisasi dan sudah berjalan sejak awal tahun 2019," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama di Toboali, Senin.
Ia mengatakan penerbitan KIA sudah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA merupakan Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Basel.
"KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia, khususnya anak anak yang berusia 17 tahun kebawah," katanya.
Dalam penerbitan KIA, masyarakat tidak perlu melakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP elektronik, namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP elektronik pengganti KIA.
"Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya," katanya.
Ia mengatakan batasan usia terakhir kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun kurang satu hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun.
"Pemberlakuan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain diatur untuk 0-5 Tahun tanpa foto, dan setelah berumur 5-17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA. Apabila setelah berumur 17 tahun akan diganti dan diterbitkan KTP elektronik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019