Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menahan Rizki Adi Setiawan (25) asal Lampung pelaku penggelapan uang penjualan produk perusahaan di tempat dia bekerja.

"Pelaku telah kami amankan pada Senin (19/5) setelah mendapat laporan dari perusahaan tempat dia bekerja mengenai tindak pidana penggelapan uang. Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di pusat perbelanjaan Hypermart Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Reskrim AKP Alfret Jacob Tikulay, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan produk sejak Januari hingga Mei 2014 dengan total sebesar Rp30,5 juta. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan untuk menutupi biaya produk yang hilang.

"Uang tersebut sengaja tidak pelaku setor ke perusahaannya. Uang itu dia gunakan secara bertahap apabila produk perusahaannya laku terjual," jelasnya.

Dikatakannya, terbongkarnya tindakan pelaku setelah dilakukan audit oleh tim perusahaan dari Palembang terhadap produk-produk yang mereka jual. Dari hasil audit ditemukan bahwa barang-barang tersebut telah laku terjual, namun uang hasil penjualan tidak masuk ke kas perusahaan.

"Pelaku sebagai supervisor di perusahaan itu sebelumnya sudah menempuh jalur damai dengan perusahaan apabila mengembalikan uang yang telah dia gunakan, namun karena uang tersebut telah habis dan tidak mampu dikembalikan akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa beberapa barang hasil penggelapan dan kuitansi pembayaran telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelapan dan akan dikenakan Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014