Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat siap nikah, guna menekan angka perceraian di daerah itu.
"Saat ini angka perceraian di Babel tertinggi di Indonesia," kata Erzaldi Rosman Djohan saat kegiatan pertemuan penghulu se-Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Selasa (2/4).
Ia mengatakan warga sebelum melaksanakan akad nikah harus mendapatkan sosialisasi dan pendidikan pranikah di desa, kelurahan, kecamatan, KUA dan kabupaten/kota.
"Warga yang akan menikah harus memiliki sertifikat siap nikah, apabila tidak ada sertifikat ini maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan, karena akan memicu peningkatan kasus perceraian," ujarnya.
Mantan Bupati Bangka Tengah itu mencontohkan kasus perceraian di Kabupaten Bangka Tengah pada 2018 mencapai 478 kasus, karena tingginya pernikahan dini di daerah itu.
Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat siap nikah ini, pasangan calon pengantin harus mengikuti sosialisasi dan pendidikan di kelurahan minimal delapan jam, kecamatan enam jam dan kabupaten empat jam.
Setelah pasangan calon pengantin menjalani proses pendidikan dan sosialisasi tersebut, maka akan diberikan sertifikat siap nikah.
"Selama ini pendidikan dan sosialisasi nikah ini tidak lebih enam jam dan itupun buru-buru dilakukan, sehingga banyak pasangan suami istri tidak paham tujuan dalam berumah tangga," katanya.
Ia menambahkan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pendidikan selama pranikah ini juga untuk mengetahui pengetahuan agama dan kemampuan calon pengantin menjalankan syariat Islam.
"Banyak calon pengantin yang tidak bisa mengaji, shalat dan lainnya. Ini sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang buta Al Quran," katanya.