"Data yang kami tetapkan melalui rapat pleno sesuai pendataan yang sudah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tidak ada keberatan dari tim kedua pasangan capres dan cawapres,"
Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan jumlah pemilih yang terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebanyak 123.790 orang yang tersebar di enam kecamatan.

"Data yang kami tetapkan melalui rapat pleno sesuai pendataan yang sudah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tidak ada keberatan dari tim kedua pasangan capres dan cawapres," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Martono di Muntok, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak 123.790 orang pemilih dari 64 desa dan kelurahan di enam kecamatan seluruh Kabupaten Bangka Barat terdiri dari 63.831 orang laki-laki dan 59.959 perempuan.

Sebanyak 123.790 pemilih yang terdata pada DPT tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Muntok sebanyak 32.309 yang terdiri dari 16.522 laki-laki dan 15.787 perempuan, Kecamatan Simpang Teritip sebanyak 18.175 orang terdiri dari 9.357 laki-laki dan 8.818 perempuan.

Selanjutnya Kecamatan Jebus sebanyak 13.299 orang pemilih, terdiri dari 6.877 laki-laki dan 6.422 perempuan, Kecamatan Kelapa sebanyak 21.894 orang pemilih, terdiri dari 11.422 laki-laki dan 10. 472 perempuan, Kecamatan Tempilang sebanyak 17.823 orang, terdiri dari 9.153 laki-laki dan 8.670 perempuan.

Untuk Kecamatan Parittiga terdapat 20.290 orang pemilih terdiri dari 10.500 orang laki-laki dan 9.790 perempuan.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami pengurangan sebanyak 1.270 orang dibandingkan data pada DPS hasil penetapan 16 Mei 2014 yang total pemilih berjumlah 125.060 orang.

Menurut dia, pengurangan jumlah pemilih tersebut karena adanya data mata pilih ganda, meninggal dunia, pindah jiwa, masih tercatat sebagai anggota TNI/Polri dan pemilih tidak dikenal.

Ia mengharapkan masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT agar segera mendaftarkan ke PPS atau PPK di daerah domisilinya agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"DPK Pilpres 2014 akan ditetapkan paling lambat 26 Juni 2014, kami harapkan warga yang memiliki hak pilih namun belum terdata untuk memperhatikan hal tersebut agar terdata sebagai pemilih," kata dia.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diikuti dua pasangan calon masing-masing calon nomor urut 1 pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026