"Kami melakukan aksi ini guna menolak Undang-Undang Minerba yang lebih banyak rugi daripada untungnya bagi masyarakat. Semua pasal dan ayat dalam undang-undang tersebut tidak ada yang memihak kepada masyarakat kecil seperti kami,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Ribuan masyarakat penambang di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bangka Belitung guna menolak Undang-Undang Mineral dan Batubara yang dianggap menyengsarakan rakyat.
"Kami melakukan aksi ini guna menolak Undang-Undang Minerba yang lebih banyak rugi daripada untungnya bagi masyarakat. Semua pasal dan ayat dalam undang-undang tersebut tidak ada yang memihak kepada masyarakat kecil seperti kami," ujar koordinator lapangan, Ali Hartono, Senin.
Ia mengatakan, hampir seluruh masyarakat Kecamatan Jebus bekerja sebagai penambang timah dan saat ini mereka tidak bisa menjual hasil tambang mereka dikarenakan sikap pemerintah yang memandang hanya dengan sebelah mata.
"Saat ini kami tidak bisa menjual hasil penambangan kami dikarenakan banyak kolektor yang ditangkap oleh pihak kepolisian jika membeli hasil tambang kami dengan alasan ilegal," ujar dia.
Ia menyatakan masyarakat Jebus meminta pemerintah daerah tegas dalam menjalankan Permendag Nomor 32 serta meminta agar PT Timah bisa menjalin hubungan baik dengan masyarakat penambang.
"Kami juga meminta pemerintah daerah menyediakan lahan khusus untuk menambang disesuaikan dengan tempat dan waktu saat ini supaya masyarakat bisa menambang dengan aman," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah bisa membuat kebijakan maupun peraturan yang pro kepada rakyat kecil yang bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang secara aman dan tenang.
"Jika permintaan kami tidak dikabulkan, berarti mulai hari ini tidak ada yang boleh menambang pasir timah satu butir pun dari sisi bumi di Provinsi Bangka Belitung," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.