"Kami menyetujui empat reperda menjadi perda sebagaimana yang diusulkan pemerintah daerah setelah adanya pendapat akhir dari semua fraksi,"
Sungailiat (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah daerah setempat menjadi peraturan daerah (perda).  
    
"Kami menyetujui empat reperda menjadi perda sebagaimana yang diusulkan pemerintah daerah setelah adanya pendapat akhir dari semua fraksi," kata Ketua DPRD Bangka, Parulian di Sungailiat, Selasa.

Keempat raperda itu yakni tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2013, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Bangka di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kepulauan Bangka Belitung.

Selain empat raperda tersebut, DPRD juga juga mengesahkan satu raperda inisiatif dewan yakni tentang Penyusunan Produk Hukum.

"Saya berharap regulasi itu nantinya dapat digunakan atau diterapkan semaksimal mungkin demi kepentingan bersama," katanya.

Rapat paripurna pengesahan raperda itu, kata Parulian, tidak dihadiri Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya tidak mengetahui alasan kenapa teman-teman dari PKS tidak hadir," ujarnya.


Pewarta: Oleh Kasmono
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026