Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Siap dengan sidang vonis hari ini. Tuntutan jaksa penuh dengan spekulasi," kata Andi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Andi dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapa pun, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, saya harap bebas," tambah Andi yang datang mengenakan batik warna cokelat.
Andi menilai dari fakta persidangan, tidak satu pun saksi atau bukti yang menunjukkan dirinya menyalahgunakan wewenang.
"Saya tidak pernah menerima uang, meminta uang, atau pun memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan saya. Tidak satu pun dari semua saksi-saksi yang diajukan oleh KPK, karena kalau kita lihat tuntutan jaksa, hanya berdasarkan spekulasi-spekulasi dan berdasarkan asumsi-asumsi, bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Andi.
Tuntutan
Dalam tuntutan jaksa, Andi disebut melalui adiknya Choel Mallarangeng menerima uang Rp2,5 miliar dan 550 ribu dolar AS.
Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan operasional Kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.
Selain itu, untuk pembayaran THR bagi protokoler menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi.
Uang juga digunakan untuk akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia, pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR, seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.
Selain itu Andi dituduh memperkaya pihak-pihak tertentu yaitu Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Deddy Kusdinar, Direktur PT Karya Mulya Sejati, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan sejumlah pihak lain sehingga total merugikan negara hingga Rp464,391 miliar.
Jaksa pun menilai bahwa ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam.
Meski Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan "fee" sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya, namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.
"Terdakwa selaku menteri yang mendapat laporan pembangunan tidak pernah melakukan cross check karena mengatakan berprasangka baik, itu tidak logis dengan semangat awal yang katanya ingin membangun tata kelola yang baik terlebih untuk pembangunan yang kompleks seharusnya dilakukan pengawasan, dapat diartikan terdakwa menjadi bagian yang merencanakan proses lelang terdakwa punya tujuan yang sempurna untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata jaksa KPK pada sidang tuntutan 30 Juni 2014.
Lebih lanjut, meski mengaku punya dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun, namun pengeluaran Andi untuk berbagai kegiatan seperti pemberian THR, biaya rapat kerja dengan DPR, hingga pembelian tiket pertandingan lebih dari jumlah DOM tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan kontrol dan puas menerima laporan yang baik-baik bahkan pengeluaran anggaran yang besar seperti THR, pemberian uang ke anggota DPR maupun pejabat Kemenpora tidak diketahui karena menggunakan anggaran di luar DOM. DOM hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional sehari-hari, sedangkan uang THR ke supir, petugas keamanan, pengobatan keluarga, tiket akomodasi pimpinan kerja, raker mengunakan dana DOM tapi sesuai fakta yang terungkap nilainya melebihi angaran DOM sebesar Rp1,2 miliar, dan dengan tegas DOM tidak boleh digunakan untuk kepentingan prbadi dan jabatan," tambah jaksa.
Tuntutan Andi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat