Keempat nama calon tersebut berasal dari empat sub-wilayah Indonesia, seperti aturan dalam Tata Tertib DPD RI Nomor 3 Tahun 2018. Mereka adalah Fadel Muhammad (sub-wilayah Indonesia Timur I), Yorries Raweyai (sub-wilayah Indonesia Timur II), serta Dedi Iskandar Batubara (sub-wilayah Indonesia Barat I) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (sub-wilayah Indonesia Barat II).
Pimpinan rapat pleno DPD RI, Intsiawati Ayus (Riau/Indonesia Barat I) dan Abraham Lianto (NTT/Indonesia Timur I), hingga pukul 21:00 WIB, masih terus menampung berbagai usulan melalui interupsi yang disampaikan anggota DPD RI.
Berbagai usulan dilontarkan anggota DPD RI, sebelum dilakukan pemilihan yang pada prinsipnya bagaimana jalan terbaik yang dapat ditempuh pada proses pemilihan.
Berdasarkan amanah UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPD RI, maka DPD RI mengusulkan satu nama anggotanya untuk menjadi pimpinan MPR RI periode 2019-2024.
Karena itu, dari empat nama calon, akan dipilih menjadi satu nama untuk diusulkan sebagai pimpinan MPR RI pada sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR RI.
Anggota DPD RI yang diusulkan, bersama sembilan nama lainnya dari sembilan fraksi di MPR RI, akan menjadi pimpinan MPR RI periode 2019-2024.
Dalam sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR RI, yang dijadwalkan diselenggarakan, pada Kamis (3/10), sebanyak 10 nama tersebut akan dipilih salah satu di antaranya menjadi ketua MPR RI periode 2019-2024.
Anggota MPR RI ada sebanyak 711 orang, terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI.
Pewarta: Riza HarahapUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.