Jakarta (ANTARA) - Abu Bakar selaku nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta.
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pemberian suap tersebut menurut JPU dilakukan bertahap. Pertama, suap senilai Rp45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu. namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Pada Oktober 2018, Abu dan Kock Meng menemui kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.
Budy Hartono menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp50 juta, biaya itu disetujui.
Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan pada 7 Mei 2019 sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.
Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepri. Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu Bakar dan Kock Meng ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Edy Sofyan kemudian menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun.
Kedua, pemberian uang 5.000 dolar Singapura terkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare yang diajukan Abu Bakar pada 22 Mei 2019 kepada Budy Hartono.
Budy meminta agar Abu Bakar menyiapkan dana sejumlah Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan pada 31 Mei 2019 di pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat. Saat dihitung uang tersebut berjumlah 5.000 dolar Singapura.
Setelah menerima uang tersebut Budy Hartono lalu menemui Edy Sofyan yang sedang berada bersama Nurdin Basirun di pelabuhan Pelantar I Tanjungpinang. Budy lalu menyerahkan amplop berisi uang itu kepada Edy dengan mengatakan "Pak ini ada titipan dari Abu Bakar".
Setelah menerima uang tersebut, Edy bersama rombongan Gubernur Nurdin Basirun melakukan kegiatan safari subuh ke pulau-pulau di Tanjung Pantun Sei Jodoh yang dilanjutkan sarapan ke kedai kopi, makan siang dan kegiatan lainnya.
Setelah acara selesai, Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkara 'Pak ini titipan Abu'. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut.
Budy lalu menghubungi Shalihin untuk mengantar berkas izin prinsip ke Batam agar ditandatangani oleh Nurdin Basirun. Setelah menerima surat izin prinsip, Budy Hartono lalu menyerahkan surat izin tertanggal 31 Mei 2019 yang sudah ditandatangnai Nurdin Basirun di pelabuhan Sijantung Jembatan Lima.
Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-Pualu Kecil) Kepulauan Riau.
Maka pada 5 Juli 2019, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar untuk pembuatan data dukung ada biaya Rp75 juta dimana Rp25 juta akan diserahkan kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan. Abu Bakar lalu melaporkan kepada Kock Meng dan Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang Rp75 juta Budy.
Staf Budy, Aulia, pada 6 Juli 2019 bersama dengan tim penyusun dari Universitas Maritim Raja Ali Haji lalu turun ke lokasi untuk menyusun data dukung rencana reklamasi. Lokasi yang diajukan adalah milik Kock Meng, namun pengajuannya menggunakan nama Abu Bakar.
Dalam perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang, Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura pada 10 Mei 2019 kepada Budy Hartono dengan tujuan agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam Izin Prinsip Pemafaatan Ruang Laut yang dimohonkan dapat masuk titik reklamasi pada raperda zonasi.
Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang.
Setelah keluar dari pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono.
Atas tuntutan tersebut, Abu Bakar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 27 November 2019.
Nelayan penyuap Gubernur Kepulauan Riau dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta
Rabu, 20 November 2019 16:03 WIB
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama