"Dari sebanyak 72 remisi umum tersebut terdapat lima orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas," ujar Kepala Rutan Muntok, Karyono di Muntok, Minggu.
Sebanyak 72 orang yang mendapatkan remisi tersebut, kata dia, selain lima orang yang mendapatkan remisi bebas masih ada potongan empat bulan yang diberikan kepada satu orang, potongan masa tahanan tiga bulan 17 orang, potongan masa tahanan dua bulan kepada 29 orang dan potongan masa tahanan satu bulan 25 orang.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mengajukan remisi susulan, berupa remisi khusus untuk 13 warga binaan dan remisi umum yang ditujukan kepada 15 warga binaan lainnya.
"Dari lima orang yang mendapatkan remisi bebas tersebut terdiri dari kasus narkoba dan penganiayaan, untuk kasus tindak pidana korupsi tidak ada yang mendapatkan potongan masa hukuman," katanya.
Ia menambahkan, selain pemberian remisi umum HUT ke-69 Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 72 orang, yang terdiri dari potongan masa tahanan 15 hari kepada 47 orang warga binaan dan potongan satu bulan kepada 25 orang.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat, khususnya para warga binaan bahwa mereka juga bagian integral bangsa Indonesia yang diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan.
"Kami berharap mereka menyesali perbuatannya dan ke depan tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuatnya," kata dia.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di aula Rutan Muntok yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangak Barat, Zuhri M Syazali, disaksikan Kepala Rutan, Unsur Muspida, para kepala SKPD di lingkungan pemkab setempat dan puluhan undangan terdiri dari perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat setempat.
Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.