"Kalau nilai rata-rata yang diperoleh masing-masing peserta tes sama, maka ditentukan oleh status akreditasi dan IPK peserta,"Koba (Antara Babel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan status akreditasi dan indeks prestasi komulatif (IPK) perguruan tinggi merupakan bagian yang menentukan untuk kelulusan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kalau nilai rata-rata yang diperoleh masing-masing peserta tes sama, maka ditentukan oleh status akreditasi dan IPK peserta," ujarnya.
Ia menjelaskan, standar kelulusan masing-masing peserta tes sudah ditentukan karena masih memakai sistem "passing grade" atau nilai standar kelulusan.
"Setiap peserta tes menggunakan satu unit komputer untuk menjawab soal ujian dan nilai yang diraih bisa diketahui langsung, termasuk peringkat yang dicapai," ujarnya.
Ia mencontohkan, peserta tes untuk satu sesi sebanyak 50 orang dan peserta bisa mengetahui peringkat masing-masing setelah selesai menjawab soal ujian karena menggunakan sistem CAT.
"Namun peserta belum bisa mengetahui apakah ditanyatakan lulus atau tidak, karena untuk kelulusan ditentukan oleh passing grade," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil tes akan dikirim ke panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk kemudian diperiksa yang berpatokan kepada passing grade.
"Justeru itu, jika ada peserta meraih hasil yang sama maka status akreditasi perguruan tinggi dan IPK yang menentukan," ujarnya.
Makanya kata dia saat pemberkasan diminta syarat IPK dan status akreditasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Perlu juga kami tegaskan, bahwa yang menentukan kelulusan adalah peserta itu sendiri. Sudah ada standar kelulusan, jika memenuhi standar maka berhak untuk lulus," ujarnya.
Pewarta: Oleh AhmadiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.