Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, Huzarni Rani menyatakan segera menarik diri sebagai penjamin penangguhan terhadap oknum PNS Dishub, Foreman Januar, yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap mantan bawahannya, Riffa, pada Juli lalu.
"Jaminan penangguhan yang diberikan kepada Foreman hanya berupa sikap moril saja. Selain itu, jaminan penangguhan itu juga diberikan karena Dia merupakan bawahan saya di Dinas Perhubungan," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyebutkan, kabar mengenai adanya intervensi Foreman yang mengancam akan membongkar kasus-kasus korupsi yang membelit Dinas Perhubungan Bangka Belitung selama ini terhadap jaminan penangguhan tersebut yang diberikan itu tidak benar sama sekali.
"Kalian boleh cek ada tidak nama serta tanda tangan saya secara langsung yang menjadi jaminan atas penangguhan Foreman itu, penjamin penangguhan itu adalah istrinya sendiri," katanya.
Ia mengungkapkan, penangguhan itu terjadi bermula pada saat Foreman bersama istrinya mendatangi dirinya dengan harapan mendapatkan jaminan penangguhan penahanan. Saat itu Foreman dan sitrinya berlutut dan meminta ampun atas terjadinya penganiayaan itu dan berjanji akan memperbaiki diri.
"Dia minta ampun dan berjanji akan memperbaiki diri. Secara personal saya tidak suka dengan Foreman karena kasus ini. Tetapi bagaimanapun dia secara kedinasan merupakan anak buah saya, untuk itu saya beri bantuan secara moril saja," jelasnya.
mengenai soal isu korupsi yang akan dibongkar Foreman tidak menjadi kekhawatiran pihaknya. Karena isu korupsi dengan perkara yang membelit Foreman itu berbeda.
"Mana berani dia mengintervensi saya apalagi mengenai perkara korupsi, jelas tidak ada hubunganya. Yang jelas perkara tersebut murni perkara pidana umum dan itu proses hukumnya sudah berjalan," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini berdampak buruk bagi dirinya sendiri, maka jaminan yang diberikan selama ini akan ditarik kembali. Dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang dua kasus penganiayaan dan senjata api yang mengancam pegawai Dishub tersebut sudah menyedot perhatian publik, saya akan segera menarik diri jika nanti sudah penuntutan dari Kejaksaan Negeri," janjinya.
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Leo Simanjuntak menyatakan perkara Foreman sudah masuk tahap P21 atau akan segera dilakukan penuntutan. Saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara itu terutama atas kepemilikan senjata api dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkalpinang.
"Perkara tersebut sudah P21 tetapi kita minta agar nanti tahap dua dilengkapi dengan berkas penyidikan soal senjata apinya. Kan ada dua perkara dia, pertama soal penganiayaan dan yang kedua soal senjata api," katanya.