Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan petugas kebersihan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker ketika bertugas guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
"Petugas kami wajib menggunakan APD seperti masker, sarung tangan, dan sepatu bot," kata Kepala DLH Belitung Edi Usdianto di Tanjung Pandan, Selasa.
Dia menjelaskan di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini, penggunaan APD tidak hanya diwajibkan bagi petugas kebersihan di jalan, tetapi petugas yang bersentuhan dengan masyarakat ketika mengelola sampah, seperti sopir dan kernet yang juga wajib mengenakan APD.
"Dan petugas di TPA juga sudah diinstruksikan wajib menggunakan APD dan melarang orang yang masuk ke TPA tidak menggunakan APD, baik petugas LH, pengelola sampah swadaya masyarakat, ataupun pemulung," ujarnya.
Edi menambahkan guna mengawasi kedisiplinan petugas dalam mematuhi aturan itu satuan tugas dari DLH setempat akan melakukan pemantauan.
"Bagi yang tidak menggunakan APD langsung kami keluarkan surat peringatan kepada mereka," ujarnya.
Untuk penanganan sampah di rumah sakit, saat ini pihaknya menerapkan pelayanan khusus dengan menempatkan satu kontainer sampah.
"Petugas rumah sakit yang memasukkan sampah ke kontainer kami tinggal angkut nanti di TPA kami siapkan lubang jadi setiap sampah dari rumah sakit langsung kita tutup sebagai antisipasi," katanya.