"Tersangka tidak kooperatif. Empat kali kami melakukan pemanggilan sejak September 2013 namun tidak pernah hadir dan beberapa kali kami cek ke rumahnya juga tidak pernah ada,"Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Ketap, Kecamatan Jebus, berinisial In yang diduga melakukan tindak penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Tersangka tidak kooperatif. Empat kali kami melakukan pemanggilan sejak September 2013 namun tidak pernah hadir dan beberapa kali kami cek ke rumahnya juga tidak pernah ada," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Satreskrim di Jalan Raya Kimjung, Desa Puput, Kecamatan Parittiga pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penjemputan paksa ini kami lakukan karena kami menilai dia tidak kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan, padahal tahap penyidikan kasus ini sudah berjalan setahun lalu," kata dia.
Ia menjelaskan, pelaku tidak pernah hadir dalam empat kali penyidikan kasus, yaitu pada 30 September 2013 pihaknya melayangkan undangan pertama untuk penyidikan, kemudian pada pengecekan dokumen 4 Oktober 2013, lalu pada Mei 2014 penyitaan dokumen tambahan juga tidak hadir.
"Terakhir pada proses audit bersama tim BPKP, 22-24 Juli 2014 di kantor kepala desa pelaku juga tidak hadir," kata dia.
Ia mengatakan, In ditangkap karena diduga melakukan tindak penyelewengan ADD 2013 Desa Ketap dengan total kerugian negara senilai Rp63.950.000.
"Pada penyidikan kasus ini kami masih fokus pada ADD, tidak digabungkan dengan sumbangan pihak ketiga," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tidak penyelewengan dana desa tersebut dilakukan pelaku untuk kepentingan pribadi, dan menurut keterangan para saksi ada juga dana yang digunakan untuk pinjam pakai.
"Kami lakukan penahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi, pelaku akan dijerat Pasal 2 junto 3 sub pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman di atas lima tahun," kata dia.
Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.