Sungailiat (Antara Babel) - Sebanyak 80 calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima surat keputusan dari bupati setempat untuk menjalankan tugas di pemerintahaan.
"Saya berharap kepada CPNS yang sudah menerima SK, hendaknya mulai bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya di Sungailiat, Selasa.
Dia juga menegaskan, agar pekerjaan sebagai CPNS yang nantinya ditetapkan sebagai PNS harus menjadi abdi negara yang amanah, menjalan tugas pelayanan masyarakat dengan baik dan benar serta mampu bekerja dengan disiplin.
"Saya minta agar pekerjaan ini disyukuri karena untuk masuk sebagai pegawai pemerintah cukup berat dan banyak saingannya," ujarnya
Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS yang sudah menerima SK agar tidak mengusulkan pindah ke daerah lain karena pihaknya tidak akan mengizinkan.
"Kami tidak akan mengizinkan bagi seluruh CPNS mengusulkan pindah tugas ke daerah lain atau di luar Kabupaten Bangka dengan alasan apapun sebelum batas waktu yang sudah ditentukan," kata bupati.
Bupati mengakui, ada sejumlah pegawai yang mengusulkan pindah tugas dengan alasan ikut suami sedangkan untuk alasan jauh dengan orang tua belum dapat dikabulkan untuk pindah tugas.
"Kita berusaha memberikan optimalisasi pelayanan terbaik kepada masyarakat agar Kabupaten Bangka dapat lebih maju dan mampu bersaing dengan daerah lain baik di Provinsi Bangka Belitung maupun dengan daerah di Indonesia," ujarnya.
Sementara Kabid Mutasi kantor BKPP, Yunus mengatakan, ke 80 CPNS yang menerima SK tersebut akan ditempat di sejumlah SKPD yang disesuaikan dengan bidang pendidikannya sehingga dapat menjalankan tugasnya seusai kemampuannya.
"Mereka akan ditempat di sejumlah SKPD yang disesuaikan dengan bidang pendidikannya sehingga dapat bekerja dengan maksimal," katanya.
