Jakarta (ANTARA) - Polri sudah menangkap 106 narapidana asimilasi yang melakukan kembali tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai penyalahgunaan narkoba.
"Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Mereka ditangkap polisi karena melakukan lagi kejahatan usai keluar dari lapas/rutan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dari keseluruhan kasus tersebut, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan napi terbanyak melakukan tindak pidana, masing-masing 13 orang napi, disusul Jawa Barat dengan 11 napi.
"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," katanya.
Selain di tiga wilayah tersebut, para napi juga melakukan tindak pidana di Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
Tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi asimilasi adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak.
Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.