"Mobil itu melakukan pengisian bahan bakar minyak secara berulang-ulang untuk kepentingan bisnis di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),,,
Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menahan sebanyak 15 unit mobil "rongsokan" dengan kondisi sangat buruk dan tidak layak jalan serta tidak tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

"Mobil itu melakukan pengisian bahan bakar minyak secara berulang-ulang untuk kepentingan bisnis di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tidak saja kami tilang tetapi kendaraannya juga kami tahan karena tidak layak jalan," kata Kepala Polisi Resor Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kasat Lantas Iptu Diana di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, penahanan belasan mobil dengan berbagai macam jenis itu dilakukan dalam razia gabungan yang dilakukan beberapa hari ini pada sejumlah SPBU di Bangka Tengah.

"Pada prinsipnya razia dan penertiban yang kami lakukan di SPBU lebih mengutamakan teguran, bukan penindakan. Kendaraan roda empat yang kami tahan itu memang kondisinya sudah cukup patal," katanya.

Ia mengatakan, saat ini belasan kendaraan roda empat itu sudah diamankan di Markas Polisi Resor Bangka Tengah untuk penindakan lebih lanjut.

"Mobil yang kami tahan itu kondisinya benar-benar tidak layak jalan, jadi jelas mereka membeli BBM jenis solar di SPBU tersebut hanya untuk kepentingan bisnis atau dijual kembali," ujarnya.

Ia menyatakan, dalam penertiban di SPBU tersebut cukup banyak kendaraan yang terjaring razia namun tidak semua kendaraannya ditahan karena kondisinya masih layak jalan.

"Kendaraan yang layak jalan tetapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya kami keluarkan surat tilang saja, mobil yang kami tahan itu memang kondisinya sudah cukup patal," katanya.

Ia mengatakan, kondisi antre kendaraan di sejumlah SPBU cukup panjang untuk mendapatkan BBM terutama jenis solar sehingga sering menjadi keluhan pengguna jalan yang melintas di kawasan SPBU tersebut.

"Ini yang kami tertibkan, tidak dilarang antre tetapi lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kemudian kendaraan tersebut tidak "mengerit" atau mengisi solar secara berulang-ulang untuk dijual kembali dengan harga tinggi," ujarnya.



Pewarta: Oleh Ahmadi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026