Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram dan 1 kilogram diduga campuran sabu sabu dengan gula batu dari dua kasus yang berhasil diungkap instansi tersebut.
Pemusnahan yang digelar di halaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung, Jumat, itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan dua orang tersangka, salah satunya BS (38) yang diamankan pada Sabtu (18/7) saat akan berlabuh di Pantai Siangau Kabupaten Bangka Barat.
"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Suparwoto di Pangkalpinang, Jumat.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka BS, perwakilan Kejati Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, Dir Resnarkoba Polda Babel dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan lainnya.
"Hari ini kami telah memusnahkan 1,8 kilogram sabu-sabu dan satu kilogram gula batu yang diduga sabu saat dilakukan penangkapan. Kami terus berkomitmen dan mengaja seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini," ujarnya.
Ia mengatakann, pengiriman narkoba ke Babel saat ini banyak menggunakan modus dengan mengunakan kapal speedboat masuk melewati pelabuhan-pelabuhan tradisional yang belum memiliki penjagaan aparat, karena sebagai daerah kepulauan, Babel menjadi sasaran yang cocok untuk pemasaran barang haram tersebut.
"Kasus tindak pidana narkotika di Babel sudah gawat darurat, karena sekarang pengedar narkotika bisa mendapatkan narkotika dari negara luar dan menjualnya dengan paket hemat. Saat ini konsumen bisa beli sabu seberat 0,05 gram seharga Rp100 ribu," katanya.
BNNP Babel musnahkan 1,8 kilogram sabu-sabu
Jumat, 11 September 2020 16:18 WIB