Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polsek Pujut berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan emas seharga Rp137 Juta yang terjadi di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
"Pelaku pencurian inisial HI (32) dan FA (27) warga Desa Sengkol," ujar Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurahman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Kejadian pencurian yang menimpa korban bernama Suarni (56) warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus pukul 21.00 Wita. Di mana sepulang dari acara pernikahan, korban diberi tahu suaminya, bahwa lemari pakaian di dalam kamar rumah isinya berantakan.
"Saat diperiksa perhiasan emas dan uang yang simpan didalam lemari tersebut ternyata hilang dicuri," ujarnya.
Baca juga: Tak sanggup membelikan rumah, seorang suami gorok istri hingga tewas
Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku dari dalam lemari berupa perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp137 juta dan melapor kepada polisi," jelasnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa istri dari pelaku disuruh suaminya untuk mengembalikan satu buah emas berbentuk medali seberat 40 gram. Atas informasi itu anggota langsung turun ke TKP menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Seorang personel Polisi kena tembak saat rebutan senpi dengan pelaku pungli
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
"Pengakuan pelaku sebagian barang curian berupa gelang emas, 1 pasang anting, 2 cincin seharga Rp 40 juta telah dijual di pertokoan Emas Renteng. Sedangkan satu bandul emas diberikan kepada istrinya untuk dikembalikan ke korban," katannya.