Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta Forkopimda, dalam rangka membahas draf rancangan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengenaan Sanksi Adminitratif dalam pencegahan COVID-19 di kota itu.
Seketaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Senin, mengatakan saat ini Perwako Pangkalpinang sudah ditetapkan dan sudah mulai dilaksanakan.
"Perwako yang ada saat ini baru sebatas sasi belum ada denda. Makanya petugas yang ada tidak bisa menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menaati protokol COVID-19," katanya.
Terkait sanksi denda, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Bangka Belitung diterbitkan sehingga bisa merujuk di pergub tersebut.
"Karena peraturan wali kota adalah turunan peraturan gubernur, jadi kami masih menunggu diterbitkan baru kami memberikan sanksi denda kepada masyarakat," jelasnya.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan HAM, Dulyuno mengatakan penyusunan peraturan gubernur dan peraturan wali kota harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam penyusunan Perwako atau Pergub harus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Pangkalpinang perkuat kelembagaan 114 PAUD
25 November 2024 22:25
Pangkalpinang uji coba program Makan Bergizi Gratis
21 November 2024 17:54
Pangkalpinang raih penghargaan percepatan penurunan stunting
21 November 2024 17:45
Pj Wako Pangkalpinang terima tiga penghargaan terbaik dari Pemprov Babel
21 November 2024 15:11
Pemkot Pangkalpinang raih penghargaan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
21 November 2024 14:23
Pemkot ajukan Pangkalpinang sebagai kota sejarah
20 November 2024 19:11
Pangkalpinang intensifkan pantau stok darah rumah sakit
20 November 2024 15:04
Pj Wali Kota Pangkalpinang aktifkan ASN donor darah
20 November 2024 15:01