Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta Forkopimda, dalam rangka membahas draf rancangan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengenaan Sanksi Adminitratif dalam pencegahan COVID-19 di kota itu.
Seketaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Senin, mengatakan saat ini Perwako Pangkalpinang sudah ditetapkan dan sudah mulai dilaksanakan.
"Perwako yang ada saat ini baru sebatas sasi belum ada denda. Makanya petugas yang ada tidak bisa menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menaati protokol COVID-19," katanya.
Terkait sanksi denda, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Bangka Belitung diterbitkan sehingga bisa merujuk di pergub tersebut.
"Karena peraturan wali kota adalah turunan peraturan gubernur, jadi kami masih menunggu diterbitkan baru kami memberikan sanksi denda kepada masyarakat," jelasnya.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan HAM, Dulyuno mengatakan penyusunan peraturan gubernur dan peraturan wali kota harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam penyusunan Perwako atau Pergub harus sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 perubahan dari UU Nomor 12 Tahun 2011," katanya.