• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 23 April 2021
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Mustika Ratu dan YPI kirim Ayu Maulida Putri ke ajang Miss Universe

      Mustika Ratu dan YPI kirim Ayu Maulida Putri ke ajang Miss Universe

      Jumat, 23 April 2021 21:42

      USU masuk dalam peringkat ke-15 THE Impact Rankings

      USU masuk dalam peringkat ke-15 THE Impact Rankings

      Jumat, 23 April 2021 21:35

      Ramadhan sampai Lebaran, stok vaksin di Cianjur-Jabar dipastikan cukup

      Ramadhan sampai Lebaran, stok vaksin di Cianjur-Jabar dipastikan cukup

      Jumat, 23 April 2021 21:31

      Pesantren Ramadhan wujudkan Solok jadi Kota Beras Serambi Madinah

      Pesantren Ramadhan wujudkan Solok jadi Kota Beras Serambi Madinah

      Jumat, 23 April 2021 21:19

      SP4N-LAPOR! di Maluku belum berfungsi aktif, sebut Ombudsman

      SP4N-LAPOR! di Maluku belum berfungsi aktif, sebut Ombudsman

      Jumat, 23 April 2021 21:16

  • Mancanegara
      25 April, Jepang menerapkan keadaan darurat untuk Tokyo

      25 April, Jepang menerapkan keadaan darurat untuk Tokyo

      Jumat, 23 April 2021 8:46

      Prancis peringatkan Rusia akan ada sanksi jika Navalny meninggal

      Prancis peringatkan Rusia akan ada sanksi jika Navalny meninggal

      Kamis, 22 April 2021 15:51

      Gempa 5,7 magnitudo guncang O'Higgins Chile

      Gempa 5,7 magnitudo guncang O'Higgins Chile

      Kamis, 22 April 2021 9:19

      Ramadan jadi momentum edukasi bagi jurnalis muslim di Amerika

      Ramadan jadi momentum edukasi bagi jurnalis muslim di Amerika

      Rabu, 21 April 2021 9:07

      AS peringatkan maskapai waspada terbang dekat perbatasan Ukraina-Rusia

      AS peringatkan maskapai waspada terbang dekat perbatasan Ukraina-Rusia

      Selasa, 20 April 2021 8:41

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lipsus
        Belenggu pandemi penanda kelahiran Wayang Strip

        Belenggu pandemi penanda kelahiran Wayang Strip

        Minggu, 11 April 2021 11:54

        Pemulihan ekonomi di Bangka melalui pemberdayaan UMKM

        Pemulihan ekonomi di Bangka melalui pemberdayaan UMKM

        Sabtu, 20 Maret 2021 14:25

        Satu langkah setelah vaksinasi COVID-19

        Satu langkah setelah vaksinasi COVID-19

        Minggu, 7 Maret 2021 14:14

        Mengubah bekas tambang timah jadi lahan produktif

        Mengubah bekas tambang timah jadi lahan produktif

        Sabtu, 6 Maret 2021 14:37

        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        Selasa, 23 Februari 2021 22:29

    • Lingkungan
        Keberadaan ikan hiu-pari indikator kesehatan laut

        Keberadaan ikan hiu-pari indikator kesehatan laut

        Kamis, 8 April 2021 10:06

        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Senin, 29 Juni 2020 11:23

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Jumat, 25 Oktober 2019 10:35

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Jumat, 3 Mei 2019 13:48

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Senin, 17 September 2018 10:59

    • Olahraga
        Zlatan Ibrahimovic dipastikan akan bermarkas di San Siro untuk semusim lagi

        Zlatan Ibrahimovic dipastikan akan bermarkas di San Siro untuk semusim lagi

        Jumat, 23 April 2021 8:59

        Roma menahan imbang Atalanta

        Roma menahan imbang Atalanta

        Jumat, 23 April 2021 8:17

        Atletico Madrid kembali mendepak  Real Madrid dari puncak klasemen

        Atletico Madrid kembali mendepak Real Madrid dari puncak klasemen

        Jumat, 23 April 2021 8:15

        Barcelona berhasil mengalahkan Getafe 5-2

        Barcelona berhasil mengalahkan Getafe 5-2

        Jumat, 23 April 2021 8:12

        Stephanie Frappart jadi wasit perempuan pertama di Euro 2020

        Stephanie Frappart jadi wasit perempuan pertama di Euro 2020

        Kamis, 22 April 2021 20:37

    • Gaya Hidup
        Kenali plus minus MSG khususnya bagi orang yang sensitif

        Kenali plus minus MSG khususnya bagi orang yang sensitif

        Kamis, 22 April 2021 9:00

        Tips menjaga kulit sehat selama puasa

        Tips menjaga kulit sehat selama puasa

        Rabu, 21 April 2021 11:32

        Ganti makanan utama anak dengan susu beresiko obesitas

        Ganti makanan utama anak dengan susu beresiko obesitas

        Jumat, 16 April 2021 11:14

        Waspadai cacar api yang rentan muncul di masa pandemi

        Waspadai cacar api yang rentan muncul di masa pandemi

        Kamis, 8 April 2021 13:37

        Cukup tujuh menit, resep sahur praktis Banana Nugget

        Cukup tujuh menit, resep sahur praktis Banana Nugget

        Rabu, 7 April 2021 15:19

    • Opini
        Analisa bencana NTT menjadi pelajaran untuk pemukiman rawan bencana

        Analisa bencana NTT menjadi pelajaran untuk pemukiman rawan bencana

        Senin, 19 April 2021 9:08

        Tips melacak kebocoran data pemilik akun medsos

        Tips melacak kebocoran data pemilik akun medsos

        Rabu, 14 April 2021 8:47

        Mendorong peran aktif masyarakat tanggulangi terorisme dan radikalisme

        Mendorong peran aktif masyarakat tanggulangi terorisme dan radikalisme

        Selasa, 13 April 2021 10:05

        Alasan di balik kebijakan larangan mudik

        Alasan di balik kebijakan larangan mudik

        Selasa, 13 April 2021 9:58

        Mencari ASN sebagai aset bangsa paling berharga

        Mencari ASN sebagai aset bangsa paling berharga

        Senin, 12 April 2021 13:50

    • English News
        Ramadan: Doctor recommends health check-up before fasting

        Ramadan: Doctor recommends health check-up before fasting

        Jumat, 9 April 2021 9:48

        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Selasa, 10 November 2020 14:14

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Selasa, 15 September 2020 8:51

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Selasa, 18 Agustus 2020 8:30

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Rabu, 22 April 2020 16:34

    • Pariwisata Babel
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Penembakan massal dalam supermarket di Colorado

          Penembakan massal dalam supermarket di Colorado

          Selasa, 23 Maret 2021 10:01

          Kunjungi Peninggalan Sejarah Prasasti Kota Kapur

          Kunjungi Peninggalan Sejarah Prasasti Kota Kapur

          Selasa, 16 Maret 2021 9:37

          Aneh, jagung di Rukam berbuah jamur

          Aneh, jagung di Rukam berbuah jamur

          Jumat, 5 Maret 2021 11:04

          Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Selasa, 16 Februari 2021 9:15

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Selasa, 2 Februari 2021 9:39

      • Video
        • Kartini di tengah tegangan tinggi

          Kartini di tengah tegangan tinggi

          Rabu, 21 April 2021 18:18

          BPOM Pangkalpinang tak temukan makanan berbahaya di Pasar Ramadhan

          BPOM Pangkalpinang tak temukan makanan berbahaya di Pasar Ramadhan

          Rabu, 21 April 2021 15:28

          Konvergensi kelembagaan sukses tekan stunting di Bangka

          Konvergensi kelembagaan sukses tekan stunting di Bangka

          Selasa, 20 April 2021 15:33

          162 imam dan marbot masjid di Kabupaten Bangka terima insentif

          162 imam dan marbot masjid di Kabupaten Bangka terima insentif

          Senin, 19 April 2021 23:47

          BPOM Pangkalpinang dampingi UMKM tingkatkan kualitas lewat Pameran

          BPOM Pangkalpinang dampingi UMKM tingkatkan kualitas lewat Pameran

          Senin, 19 April 2021 18:27

      RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara transparan untuk mencegah unjuk rasa

      Selasa, 13 Oktober 2020 10:25 WIB

      RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara transparan untuk mencegah unjuk rasa RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara transparan untuk mencegah unjuk rasa

      Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

      Semarang (ANTARA) - Apa betul aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah gegara disinformasi dan hoaks di media sosial? Pertanyaan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10).

      Keesokan harinya, Sabtu (10/10), anggota dari sejumlah grup WhatsApp mengirim/meneruskan video berdurasi 12.06 menit yang berisi pernyataan tersebut.

      Sekitar lima menit berselang, dalam video itu Presiden mengungkapkan, "Namun, Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilakukan dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial."

      Presiden melanjutkan, "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada."

      Penulis lantas menelusuri rekam jejak RUU ini melalui web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (vide: http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/442). Rancangan undang-undang yang diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 namanya masih "RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)".

      Dalam rekam jejak ini juga menginformasikan bahwa rapat paripurna ke-13 pada 2 April 2020, kemudian memberitahukan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislasi DPR.

      Jika mengarahkan kursor ke tulisan "dokumen", ada tiga dokumen: Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, naskah rancangan (draft) RUU Cipta Kerja, dan surat dari Presiden Joko Widodo perihal RUU Cipta Kerja tertanggal 7 Februari 2020.
       

      Selanjutnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020. (Vide:setkab.go.id/pemerintah-resmi-ajukan-ruu-cipta-kerja-ke-dpr-ri)

      Pemerintah dalam itu diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

      Berikutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

      Draf tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

      UMK Tak Diatur
      Dalam dokumen "BALEG-RJ-20200605-100224-2372", RUU Cipta Kerja ini terdiri atas 1.028 halaman, 15 bab, dan 174 pasal. Apakah di dalam file ini ada frasa "upah minimum kabupaten/kota"?

      Untuk mengetahuinya, tekan Ctrl + F di papan ketik (keyboard), kemudian ketik "upah minimum kabupaten/kota", lalu tekan search, ternyata tidak ada frasa tersebut di dalam draf RUU Cipta Kerja dalam dokumen "BALEG-RJ-20200605-100224-2372". Berarti, UMK tidak ada di dalam draf awal.

      Begitu pula, dalam file "RUU Cipta Kerja" yang halamannya juga sebanyak 1.028. Dalam draf ini, hanya ditemukan frasa "upah minimum provinsi" (vide: Pasal 88C).

      Dalam Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman; Ayat (2) upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

      Pembahasan berlanjut pada Pembicaraan Tingkat I. Panitia Kerja (Panja) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat atas RUU tentang Cipta Kerja. Rapat secara virtual ini dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020.

      Sampai di sini, tidak ada dokumen berisi draf RUU Cipta Kerja. Begitu pula Rapat Pleno PAF/Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, Sabtu (3/10), hanya ada dokumen "Laporan Singkat Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam Rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU tentang Cipta Kerja".

      Seyogianya, tidak hanya laporan singkat, tetapi ada dokumen RUU Cipta Kerja yang akan diparipurnakan pada tanggal 5 Oktober 2020. Dengan demikian, publik tahu ada perubahan dalam RUU Cipta Kerja itu.
       

      Rapat 64 Kali
      Informasi yang diterima publik dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, sebagaimana diwartakan ANTARA, Senin (5/10), rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus)/tim penyusun (timsin).

      Dijelaskan pula bahwa tujuh UU dikeluarkan dari draf RUU yang diparipurnakan, yaitu UU Nomor 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU Nomor 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

      Namun, setelah Rapat Paripurna, Senin (5/10) malam, beredar "UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna" melalui WhatsApp. Di dalam dokumen terdiri atas 15 bab dan 186 pasal serta 905 halaman ini ada ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota.

      Terdapat perubahan dalam Pasal 88C, semula dua ayat, menjadi tujuh ayat.
      - Ayat (1): Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi;
      - Ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;
      - Ayat (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
      - Ayat (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
      - Ayat (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
      - Ayat (6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
      - Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

      Informasi lain yang diketahui publik adalah enam fraksi menyatakan setuju, Fraksi PAN memberikan catatan, serta Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

      Ironis
      Adalah kenyataan ironis bahwa aksi unjuk rasa di sejumlah daerah terkait dengan putusan Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang gegara disinformasi.

      Seharusnya hal itu tidak terjadi pada era teknologi informasi jika setiap ada perubahan draf RUU Cipta Kerja segera dipublikasikan melalui web resmi DPR RI (www.dpr.go.id).

      Seyogianya pembuat undang-undang menginformasikan adanya perubahan kepada publik setiap tahapan, mulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

      Tidak pelak lagi, aksi unjuk rasa pun mewarnai pembahasan tersebut. Bahkan, setelah Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang meski aturan soal UMK sudah ada di dalam RUU itu.

      Jangankan masyarakat, sejumlah anggota DPR RI mengaku belum menerima naskah akhir RUU Cipta Kerja pada saat rapat paripurna. Ini sebuah ironi pada era teknologi informasi. Oleh karena itu, perlu transparansi dalam setiap pembahasan RUU.

      Kini, publik tinggal menunggu apakah "dokumen terakhir" RUU Cipta Kerja yang ada di media sosial sama dengan UU Cipta Kerja yang ada di dalam Lembaran Negara, termasuk pula pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang memberi penjelasan kepada rakyat.
      Pewarta : DDj Kliwantoro
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2021
      Cetak

      Berita Terkait

      Kemlu sebut belum mendesak evakuasi WNI dari Myanmar

      Kemlu sebut belum mendesak evakuasi WNI dari Myanmar

      Selasa, 16 Maret 2021 10:45

      Pemrotes Myanmar berdemo lagi setelah kerusuhan berdarah pascakudeta

      Pemrotes Myanmar berdemo lagi setelah kerusuhan berdarah pascakudeta

      Senin, 1 Maret 2021 13:06

      Polisi alihkan arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka

      Polisi alihkan arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka

      Kamis, 22 Oktober 2020 10:03

      Polisi amankan tiga penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa

      Polisi amankan tiga penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa

      Selasa, 20 Oktober 2020 7:09

      Hanya 31,2 persen publik tahu "Omnibus Law" UU Cipta Kerja

      Hanya 31,2 persen publik tahu "Omnibus Law" UU Cipta Kerja

      Jumat, 16 Oktober 2020 10:18

      Antisipasi demo, Polisi tutup akses menuju Istana Merdeka

      Antisipasi demo, Polisi tutup akses menuju Istana Merdeka

      Jumat, 16 Oktober 2020 6:27

      Antisipasi aksi di kawasan Istana Merdeka, Polisi siapkan pengalihan lalu lintas

      Antisipasi aksi di kawasan Istana Merdeka, Polisi siapkan pengalihan lalu lintas

      Selasa, 13 Oktober 2020 7:10

      1000 polisi jalani tes cepat COVID-19 usai amankan aksi tolak UU Cipta Kerja

      1000 polisi jalani tes cepat COVID-19 usai amankan aksi tolak UU Cipta Kerja

      Senin, 12 Oktober 2020 15:05

      Polisi amankan pengunjuk rasa bawa samurai saat demonstrasi

      Polisi amankan pengunjuk rasa bawa samurai saat demonstrasi

      Sabtu, 10 Oktober 2020 12:47

      Kapolri diminta usut penganiayaan jurnalis saat meliput demonstrasi

      Kapolri diminta usut penganiayaan jurnalis saat meliput demonstrasi

      Sabtu, 10 Oktober 2020 12:41

      ICW catat Polri belanja Rp408,8 miliar antisipasi unjuk rasa

      ICW catat Polri belanja Rp408,8 miliar antisipasi unjuk rasa

      Jumat, 9 Oktober 2020 16:37

      Tiga pelajar SMA ditahan karena terlibat aksi unjuk rasa

      Tiga pelajar SMA ditahan karena terlibat aksi unjuk rasa

      Jumat, 9 Oktober 2020 16:04

      Terpopuler

      Kapal selam KRI Nanggala-402 dikabarkan hilang kontak di Perairan Bali

      Kapal selam KRI Nanggala-402 dikabarkan hilang kontak di Perairan Bali

      BKKBN Babel-Rumah Sehat Baznas buka layanan KB dan IVA test gratis

      BKKBN Babel-Rumah Sehat Baznas buka layanan KB dan IVA test gratis

      Cerita Joe Taslim soal "Mortal Kombat"

      Cerita Joe Taslim soal "Mortal Kombat"

      UniPin, Riot Games SEA gelar pertandingan amal peringati Hari Kartini

      UniPin, Riot Games SEA gelar pertandingan amal peringati Hari Kartini

      UNESCO akui 17 objek wisata Belitung sebagai geopark dunia

      UNESCO akui 17 objek wisata Belitung sebagai geopark dunia

      Top News

      • Pemkab Bangka Tengah gelar operasi pasar Ramadhan

        Pemkab Bangka Tengah gelar operasi pasar Ramadhan

        Jumat, 23 April 2021 21:28

      • Kodim 0414 Belitung gelar buka puasa bersama dan santunan anak yatim

        Kodim 0414 Belitung gelar buka puasa bersama dan santunan anak yatim

        Jumat, 23 April 2021 20:18

      • 11 mitra binaan PT Timah ikuti Bazar Ramadhan 2021

        11 mitra binaan PT Timah ikuti Bazar Ramadhan 2021

        Jumat, 23 April 2021 19:27

      • 3.536 pelaku usaha di Bangka Barat akan terima BPUM

        3.536 pelaku usaha di Bangka Barat akan terima BPUM

        Jumat, 23 April 2021 18:57

      • Pasien sembuh COVID-19 di Bangka Tengah 1.418 orang

        Pasien sembuh COVID-19 di Bangka Tengah 1.418 orang

        Jumat, 23 April 2021 18:48

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2017
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA