• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 15 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

      Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

      Minggu, 14 Desember 2025 22:31

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Minggu, 14 Desember 2025 22:26

      Presiden Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Presiden Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:24

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatra

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatra

      Minggu, 14 Desember 2025 22:21

      Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun

      Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:14

  • Mancanegara
      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Senin, 15 Desember 2025 0:09

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Minggu, 14 Desember 2025 1:08

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jumat, 12 Desember 2025 13:42

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Jumat, 12 Desember 2025 11:11

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Jumat, 12 Desember 2025 11:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

    • Olahraga
        Klasemen Super League: Persib gagal salip Persija

        Klasemen Super League: Persib gagal salip Persija

        Minggu, 14 Desember 2025 22:19

        Sassuolo tahan AC Milan 2-2, Jay Idzes bermain penuh

        Sassuolo tahan AC Milan 2-2, Jay Idzes bermain penuh

        Minggu, 14 Desember 2025 22:12

        Bola tangan Indonesia cetak sejarah di SEA Games 2025

        Bola tangan Indonesia cetak sejarah di SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 22:09

        Seni beregu putra raih emas pertama untuk pencak silat SEA Games 2025

        Seni beregu putra raih emas pertama untuk pencak silat SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 21:39

        Sabar/Reza sabet emas ganda putra SEA Games 2025

        Sabar/Reza sabet emas ganda putra SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 19:36

    • Gaya Hidup
        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Minggu, 14 Desember 2025 18:02

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Minggu, 14 Desember 2025 11:00

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Kamis, 11 Desember 2025 23:03

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Kamis, 11 Desember 2025 15:14

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Rabu, 10 Desember 2025 19:47

    • Opini
        Di antara peristiwa dan ingatan

        Di antara peristiwa dan ingatan

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        Minggu, 14 Desember 2025 10:36

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:22

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        Jumat, 12 Desember 2025 13:38

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Jumat, 12 Desember 2025 10:52

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Jumat, 12 Desember 2025 19:28

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Kamis, 11 Desember 2025 14:33

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Selasa, 9 Desember 2025 16:42

      RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara transparan untuk mencegah unjuk rasa

      Selasa, 13 Oktober 2020 10:25 WIB

      RUU Cipta Kerja perlu dibahas secara transparan untuk mencegah unjuk rasa

      Semarang (ANTARA) - Apa betul aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah gegara disinformasi dan hoaks di media sosial? Pertanyaan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10).

      Keesokan harinya, Sabtu (10/10), anggota dari sejumlah grup WhatsApp mengirim/meneruskan video berdurasi 12.06 menit yang berisi pernyataan tersebut.

      Sekitar lima menit berselang, dalam video itu Presiden mengungkapkan, "Namun, Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilakukan dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial."

      Presiden melanjutkan, "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada."

      Penulis lantas menelusuri rekam jejak RUU ini melalui web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (vide: http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/442). Rancangan undang-undang yang diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 namanya masih "RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)".

      Dalam rekam jejak ini juga menginformasikan bahwa rapat paripurna ke-13 pada 2 April 2020, kemudian memberitahukan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislasi DPR.

      Jika mengarahkan kursor ke tulisan "dokumen", ada tiga dokumen: Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, naskah rancangan (draft) RUU Cipta Kerja, dan surat dari Presiden Joko Widodo perihal RUU Cipta Kerja tertanggal 7 Februari 2020.

      Selanjutnya, pemerintah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020. (Vide:setkab.go.id/pemerintah-resmi-ajukan-ruu-cipta-kerja-ke-dpr-ri)

      Pemerintah dalam itu diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

      Berikutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

      Draf tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

      UMK Tak Diatur
      Dalam dokumen "BALEG-RJ-20200605-100224-2372", RUU Cipta Kerja ini terdiri atas 1.028 halaman, 15 bab, dan 174 pasal. Apakah di dalam file ini ada frasa "upah minimum kabupaten/kota"?

      Untuk mengetahuinya, tekan Ctrl + F di papan ketik (keyboard), kemudian ketik "upah minimum kabupaten/kota", lalu tekan search, ternyata tidak ada frasa tersebut di dalam draf RUU Cipta Kerja dalam dokumen "BALEG-RJ-20200605-100224-2372". Berarti, UMK tidak ada di dalam draf awal.

      Begitu pula, dalam file "RUU Cipta Kerja" yang halamannya juga sebanyak 1.028. Dalam draf ini, hanya ditemukan frasa "upah minimum provinsi" (vide: Pasal 88C).

      Dalam Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman; Ayat (2) upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

      Pembahasan berlanjut pada Pembicaraan Tingkat I. Panitia Kerja (Panja) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat atas RUU tentang Cipta Kerja. Rapat secara virtual ini dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020.

      Sampai di sini, tidak ada dokumen berisi draf RUU Cipta Kerja. Begitu pula Rapat Pleno PAF/Pengambilan Keputusan atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, Sabtu (3/10), hanya ada dokumen "Laporan Singkat Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam Rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU tentang Cipta Kerja".

      Seyogianya, tidak hanya laporan singkat, tetapi ada dokumen RUU Cipta Kerja yang akan diparipurnakan pada tanggal 5 Oktober 2020. Dengan demikian, publik tahu ada perubahan dalam RUU Cipta Kerja itu.

      Rapat 64 Kali
      Informasi yang diterima publik dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, sebagaimana diwartakan ANTARA, Senin (5/10), rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus)/tim penyusun (timsin).

      Dijelaskan pula bahwa tujuh UU dikeluarkan dari draf RUU yang diparipurnakan, yaitu UU Nomor 40/1999 tentang Pers; UU Nomor 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU Nomor 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

      Namun, setelah Rapat Paripurna, Senin (5/10) malam, beredar "UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna" melalui WhatsApp. Di dalam dokumen terdiri atas 15 bab dan 186 pasal serta 905 halaman ini ada ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota.

      Terdapat perubahan dalam Pasal 88C, semula dua ayat, menjadi tujuh ayat.
      - Ayat (1): Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi;
      - Ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;
      - Ayat (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
      - Ayat (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
      - Ayat (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
      - Ayat (6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
      - Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

      Informasi lain yang diketahui publik adalah enam fraksi menyatakan setuju, Fraksi PAN memberikan catatan, serta Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

      Ironis
      Adalah kenyataan ironis bahwa aksi unjuk rasa di sejumlah daerah terkait dengan putusan Rapat Paripurna DPR yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang gegara disinformasi.

      Seharusnya hal itu tidak terjadi pada era teknologi informasi jika setiap ada perubahan draf RUU Cipta Kerja segera dipublikasikan melalui web resmi DPR RI (www.dpr.go.id).

      Seyogianya pembuat undang-undang menginformasikan adanya perubahan kepada publik setiap tahapan, mulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

      Tidak pelak lagi, aksi unjuk rasa pun mewarnai pembahasan tersebut. Bahkan, setelah Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang meski aturan soal UMK sudah ada di dalam RUU itu.

      Jangankan masyarakat, sejumlah anggota DPR RI mengaku belum menerima naskah akhir RUU Cipta Kerja pada saat rapat paripurna. Ini sebuah ironi pada era teknologi informasi. Oleh karena itu, perlu transparansi dalam setiap pembahasan RUU.

      Kini, publik tinggal menunggu apakah "dokumen terakhir" RUU Cipta Kerja yang ada di media sosial sama dengan UU Cipta Kerja yang ada di dalam Lembaran Negara, termasuk pula pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang memberi penjelasan kepada rakyat.

      Pewarta: DDj Kliwantoro
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Polisi kerahkan 1.963 personel kawal unjuk raya buruh di Kawasan Monas

      Polisi kerahkan 1.963 personel kawal unjuk raya buruh di Kawasan Monas

      17 November 2025 09:57

      Pertandingan Italia vs Israel diwarnai bentrokan demonstran pro-Palestina

      Pertandingan Italia vs Israel diwarnai bentrokan demonstran pro-Palestina

      15 Oktober 2025 11:23

      Unjuk rasa di Gedung Trans7, PWNU dan alumni pesantren kibarkan bendera hijau

      Unjuk rasa di Gedung Trans7, PWNU dan alumni pesantren kibarkan bendera hijau

      15 Oktober 2025 10:57

      1.898 personel gabungan dikerahkan kawal aksi di depan Kedubes AS

      1.898 personel gabungan dikerahkan kawal aksi di depan Kedubes AS

      7 Oktober 2025 11:15

      Kapolda Babel temui langsung massa aksi di PT Timah

      Kapolda Babel temui langsung massa aksi di PT Timah

      6 Oktober 2025 19:21

      Polda Babel siapkan 850 personel kawal unjuk rasa di Kantor PT Timah

      Polda Babel siapkan 850 personel kawal unjuk rasa di Kantor PT Timah

      3 Oktober 2025 21:08

      Kapolda Babel pastikan kawal aksi unjuk rasa di PT Timah

      Kapolda Babel pastikan kawal aksi unjuk rasa di PT Timah

      3 Oktober 2025 17:40

      Tiga poin kebijakan tambang disepakati, Gubernur Babel harap tak ada lagi aksi unjuk rasa

      Tiga poin kebijakan tambang disepakati, Gubernur Babel harap tak ada lagi aksi unjuk rasa

      1 Oktober 2025 17:21

      Terpopuler

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Top News

      • Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

        Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

        19 menit lalu

      • Pembalap tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

        Pembalap tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

        35 menit lalu

      • Pemkab Bangka Barat perkuat daya tarik Pantai Pasirkuning

        Pemkab Bangka Barat perkuat daya tarik Pantai Pasirkuning

        1 jam lalu

      • Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

        Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

        1 jam lalu

      • Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

        Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA