Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira menyebutkan sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19 di Jakarta ditetapkan maksimal.
"Sanksi itu maksimal, dalam perda Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan enam bulan," ujar Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ada beberapa hal yang juga atur. Misalnya, orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR dikenakan denda Rp5 juta.
Dia menambahkan bahwa Perda Penanggulangan COVID-19 juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah probabel hingga jenazah positif virus corona (COVID-19).
Orang yang memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi COVID-19 juga ada denda Rp5 juta. "Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu (denda) Rp7,5 juta," katanya.
Judistira menyebutkan bahwa regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat. Raperda tersebut sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari setiap fraksi dan komisi DPRD DKI.
"Kemarin di-rapimgab-kan, ada beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," ujarnya.
Setelah dibahas dalam Rapimgab, nantinya raperda disahkan lewat rapat paripurna yang ditargetkan digelar pekan depan agar disahkan menjadi perda.
"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," ujarnya.
Sekarang Raperda Penanggulangan COVID-19 tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam paripurna.