Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira menyebutkan sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19 di Jakarta ditetapkan maksimal.
"Sanksi itu maksimal, dalam perda Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan enam bulan," ujar Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ada beberapa hal yang juga atur. Misalnya, orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR dikenakan denda Rp5 juta.
Dia menambahkan bahwa Perda Penanggulangan COVID-19 juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah probabel hingga jenazah positif virus corona (COVID-19).
Orang yang memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi COVID-19 juga ada denda Rp5 juta. "Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu (denda) Rp7,5 juta," katanya.
Judistira menyebutkan bahwa regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat. Raperda tersebut sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari setiap fraksi dan komisi DPRD DKI.
"Kemarin di-rapimgab-kan, ada beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," ujarnya.
Setelah dibahas dalam Rapimgab, nantinya raperda disahkan lewat rapat paripurna yang ditargetkan digelar pekan depan agar disahkan menjadi perda.
"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," ujarnya.
Sekarang Raperda Penanggulangan COVID-19 tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam paripurna.
Berita Terkait
Bapanas: hasil rapid test anggur Muscat aman untuk dikonsumsi
1 November 2024 08:38
Tarif rapid test antigen skrining COVID-19 di Airport Health Center bandara AP II Turun jadi 85 ribu
3 September 2021 10:17
Satgas COVID-19 Bangka Barat minta warga tak menolak "test rapid"
14 Mei 2021 16:30
Babel perpanjang pemberlakuan rapid test antigen bagi penumpang
9 Januari 2021 10:59
Dinkes Bangka terima bantuan 10.000 alat rapid test
4 Desember 2020 13:04
Bawaslu Bangka Tengah lakukan rapid test seluruh jajaran pengawas
28 November 2020 18:56
KPU Bangka Barat siapkan tes cepat seluruh KPPS cegah COVID-19
27 November 2020 13:20
1.174 warga Bangka Tengah mengikuti rapid test dan PCR
2 November 2020 15:50