,,,,kami tidak bisa menentukan atau menetapkan harga,"Koba (Antara Babel) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan harga sembilan bahan pokok (sembako) di daerah itu mengikuti mekanis pasar.
"Terkait dengan harga barang kebutuhan pokok di pasar ditentukan oleh mekanisme pasar, kami tidak bisa menentukan atau menetapkan harga," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Disperindagkop Bangka Tengah, Ivo Susanti di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi kondisi harga sebagian komoditas pokok di pasar terus mengalami lonjakan sehingga dikeluhkan para konsumen rumah tangga.
"Pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi terhadap harga, kami hanya sebatas melakukan pengawasan dan pengecekan harga," ujarnya.
Namun demikian kata dia, pemerintah daerah bisa melakukan operasi pasar (OP) jika harga kebutuhan pokok mulai tidak terkendali lagi untuk mengimbangi harga pasar.
"Operasi pasar ini dilakukan pada saat tertentu saja, misalnya menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya harga kebutuhan pokok melonjak tajam," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya secara rutin menurunkan tim ke pasar untuk melakukan pengecekan terhadap harga sejumlah kebuhan pokok dan persediaan sembako di pasaran.
"Tim tersebut melakukan pengecekan harga dan stok sembako empat kali dalam sebulan, sehingga kami bisa mengetahui grafik kenaikan atau penurunan harga," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini harga sembilan bahan pokok belum mengalami kenaikan cukup signifikan atau masih diambang normal.
"Memang ada beberapa komoditas pokok yang mengalami kenaikan, tetapi lonjakannya tidak terlalu tinggi. Kecuali harga cabe merah memang sekarang mencapai Rp100 ribu per kilo gram," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.