"Dari pihak pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan peradilan berkaitan dengan masalah dokumentasi yang tidak ada kaitannya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat.
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumentasi yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada.
"Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait Simulator SIM. Nah dari situ urutannya Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumentasi yang tidak ada kaitannya, segera dikembalikan," kata Puji.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
(ANTARA)
Pewarta: ANTARA Editor : Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.