• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Siapkah Pilkada Serentak Digelar 2015?

      Sabtu, 24 Januari 2015 22:14 WIB

      Siapkah Pilkada Serentak Digelar 2015?

      Jakarta (Antara Babel) - Kembalinya mandat demokrasi ke tangan rakyat menjadi kabar yang paling ditunggu-tunggu di awal 2015 dengan disepakatinya pengesahan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) menjadi undang-undang oleh DPR RI.

      Komisi Pemilihan Umum pun terkejut karena keputusan DPR untuk menyetujui pengaturan pilkada langsung itu lebih cepat dari perkiraan, yang diprediksi akan diputuskan pada bulan Februari.

      Dua perpu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

      Namun, sejumlah pengaturan di dalam perpu tersebut menyisakan ketidaksinambungan dengan teknis tahapan yang disusun oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara.

      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk merevisi poin-poin di dalam perpu tersebut, hanya jika perpu sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi undang-undang.

      Salah satu persoalan utama yang akan direvisi adalah terkait dengan waktu pelaksanaan tahapan dan pemungutan suara. Mekanisme waktu yang diatur dalam perpu terlalu lama sehingga KPU mengalami kendala dalam menyusun jadwal dan tahapannya.

      Berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya, untuk proses tahapan mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara saja setidaknya KPU memerlukan waktu 11 bulan. Belum lagi masih harus menunggu perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang baru kemudian direvisi.

      Sejak akhir 2014, KPU telah menyusun beberapa draf peraturan terkait dengan pilkada sebagai langkah persiapan. Dalam draf peraturan mengenai tahapan, program, dan jadwal, KPU menetapkan pelaksanaan pemungutan suara untuk 204 pilkada serentak berlangsung di 16 Desember 2015.

      Jika mengacu pada jadwal tersebut, tahapan paling awal, yaitu sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat harus dilakukan pada tanggal 26 Januari.

      Selama satu bulan, KPU wajib menyampaikan kepada para pemangku kepentingan mengenai rencana pelaksanaan pilkada sebelum membuka pendaftaran bakal calon pada tanggal 26 Februari.


      Perbaikan UU
      Relatif banyaknya program tahapan dan lamanya keputusan pengesahan UU pilkada, membuat KPU diburu-buru waktu dalam menyusun setiap bagian tahapan, mulai dari pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih, uji publik, pemungutan suara, rekapitulasi, penyelesaian sengketa, hingga penetapan pemenang pilkada.

      Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati menyebutkan salah satu kendala dalam menyusun jadwal tahapan adalah adanya ketentuan penggunaan hari kalender pada hari kerja dalam perpu.

      Oleh karena itu, untuk memenuhi perintah perpu bahwa pelaksanaan pilkada dilakukan pada tanggal dan bulan yang sama, KPU memodifikasi ketentuan hari kerja dan hari kalender.

      "Kalau menggunakan jadwal waktu hari kerja, yang kami juga sudah memperhitungkan itu, hampir tidak mungkin pilkada dilakukan serentak pada tahun 2015. Kemudian, di dalam perpu tidak mengatur dengan tegas situasi dan kondisi waktunya sehingga KPU membuat inovasi dalam draf peraturan bahwa definisi hari itu adalah hari kerja dan hari kalender," jelas Ida Budhiati.

      Selain itu, pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa di dalam perpu juga perlu diperbaiki mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki KPU untuk harus menyelenggarakan pemungutan suara pilkada serentak pada tahun 2015.

      Ida mengatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahapan pilkada serentak berdasarkan perpu terlalu banyak memakan waktu sehingga menjadi tidak efektif dalam prosesnya.

      Oleh karena itu, ketentuan penyelesaian sengketa tersebut harus direkonstruksi dengan mempersingkat tingkatan lembaga peradilan yang berwenang.

      Penyelesaian sengketa yang diatur saat ini belum mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan pemilu, yakni kepastian prosedur, efektivitas waktu, dan efisiensi biaya peradilan.

      Prosedur penyelesaian sengketa masih berbelit-belit, apalagi karakteristik persoalan di 204 daerah yang menggelar pilkada akan beragam.

      Dalam perpu, pihak yang tidak terima terhadap hasil perolehan suara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA).

      Jika proses di PT masih belum memuaskan juga, sengketa itu dapat dibawa ke tingkat kasasi di MA.

      "Prosedur penyelesaian memang sudah jelas. Namun, waktu lamanya proses itu yang berbelit-belit. Komisi Pemilihan Umum menginginkan itu dirancang ulang, misalnya pengadilan tinggi itu menjadi lembaga peradilan terakhir setelah seluruh proses administrasi sengketa ditempuh," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu.


      Diburu Waktu
      Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu pun hanya dapat disahkan jika DPR dan Pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.

      Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

      Kemudian, ada peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

      Komisioner Arief Budiman mengatakan bahwa untuk kebutuhan yang mendesak, tiga peraturan KPU di antaranya bisa saja diterbitkan terlebih dahulu. Ketiga peraturan itu adalah pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

      "Sebelum 26 Januari 2015, tiga draf peraturan itu harus sudah ditetapkan dan disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau tidak, jadwal pelaksanaan pilkada akan terganggu lagi dan kemungkinan pilkada bisa tidak 16 Desember 2015," kata mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur tersebut.

      Komisi Pemilihan Umum pun terkunci untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mempersiapkan tahapan pilkada. Belum lagi, DPR merekomendasikan agar KPU menunda segala bentuk persiapan sampai dengan disahkannya undang-undang dari Perpu Nomor 1 Tahun 2014 beserta revisinya.

      "Sebenarnya kami tadinya akan segera menetapkan draf peraturan itu. Akan tetapi, karena DPR berkomitmen menyelesaikan revisi pada tanggal 18 Februari, kami akan menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II tersebut," kata Komisioner Juri Ardiantoro.

      Jika Pemerintah dan DPR menuntaskan janjinya untuk segera mengesahkan undang-undang pilkada dan menyelesaikan revisinya di pertengahan Februari, masih ada harapan pelaksanaan pilkada serentak berlangsung di akhir 2015.

      Namun, jika dalam revisinya mempertimbangkan berbagai persoalan demi persiapan yang lebih matang, pelaksanaan pilkada serentak dimungkinkan mundur ke 2016.

      Jika demikian, pola pilkada serentak secara bertahap yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2015, 2018, dan 2020 bisa berubah sesuai dengan periode kepemimpinan daerah selama lima tahun.

      Pewarta: Fransiska Ninditya
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      MPR: pilkada tak langsung sejalan dengan Pancasila

      23 Desember 2025 11:22

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      Babel kemarin, Harga pasir timah hingga Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang Bangka

      3 Oktober 2025 07:24

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      KPU RI instruksikan KPU Bangka usulkan pelantikan ke Presiden RI

      2 Oktober 2025 17:24

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

      2 Oktober 2025 17:23

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      Ucapkan selamat ke Prof Udin-Dessy, Gubernur Babel: Mereka pilihan rakyat, semoga jadi pemimpin amanah

      3 September 2025 12:24

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      Babel kemarin, Merihanya karnaval di Babel hingga hasil pilkada ulang

      3 September 2025 06:19

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang umumkan perolehan suara pilkada ulang 2025

      2 September 2025 21:36

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      KPU Pangkalpinang tetapkan pasangan Udin-Dessy pemenang Pilkada ulang 2025

      2 September 2025 18:58

      Terpopuler

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Top News

      • Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        5 jam lalu

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        5 jam lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        6 jam lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        6 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA