Jakarta (Antara Babel) - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi KPK bukan hanya sekadar membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Langkah Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah," kata peneliti PSHK, Miko Ginting melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Apabila sekadar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, kata dia, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas.

Presiden Joko Widodo seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK.
     
Sikap Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK.

"Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," katanya.

Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.

"KPK harus terus bergerak memberantas korupsi. Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026