Toboali, Bangka Selatan, 16/2 (Antara Babel) - Enam unit alat perekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, rusak disambar petir.
"Saat ini, kami terpaksa mengoptimal pelayanan perekaman e-KTP keliling di enam kecamatan, karena alat perekaman di enam kecamatan tersebut rusak," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Bangka Selatan Husni di Toboali, Sabtu.
Ia menjelaskan, alat perekaman e-KTP yang mengalami kerusakan tersebut yaitu di Kecamatan Toboali, Air Gegas, Tukak Sadai, Tukak Sadai, Pulau Besar dan Simpang Rimba, sehingga mengganggu pelayanan perekaman e-KTP di daerah itu.
"Dalam waktu dekat kami akan membawa alat perekam e-KTP rusak tersebut ke Jakarta untuk diperbaiki atau diganti dengan peralatan baru, karena peralatan ini masih tanggung jawab pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan camat di masing-masing kecamatan, kerusakan peralatan e-KTP ini karena sambaran petir dan "human error" dan tidak bisa dipergunakan lagi untuk melayani masyarakat.
"Kami tidak tahu persis nama alat yang rusak, tetapi perekamannya tidak bisa dilakukan. Meski demikian kami akan melakukan pemeriksaan lagi, apakah memang alatnya yang rusak atau karena faktor alam," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasi perekaman e-KTP masyarakat, petugas berkeliling mengunjungi warga di enam kecamatan yang akan melakukan perekaman data.
"Camat di masing-masing enam kecamatan tersebut akan melapor dan mengumpulkan warga yang akan melakukan perekaman, ini untuk mempermudah dan mempercepat proses dan pelayanan dalam mengurus e-KTP," ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti dan memperbaiki alat perekam e-ktp yang yang rusak ini agar pelayanan lebih optimal.
"Saat ini kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman cukup tinggi, sementara alat perekam rusak dan tidak bisa dioperasikan lagi," ujarnya.