"Dalam penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket besar seberat 10 gram sabu senilai Rp20 juta dan satu unit HP nokia,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor  Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Tjung Atet (53), warga Kelurahan Bacang, Rabu (4/3) malam, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriiwijaya, Kecamatan Girimaya sekitar pukul 19.00 WIB ketika hendak mengantar pesanan sabu kepada seorang pengedar asal Sungailiat," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Masyarakat merasa curiga dengan gerak gerik pelaku dua bulan terakhir.

"Dalam penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket besar seberat 10 gram sabu senilai Rp20 juta dan satu unit HP nokia," ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Pangkalpinang dan tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara selama lima tahun.

"Tersangka baru keluar penjara 2014 setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Selama tersangka keluar penjara, dirinya sudah menjual sabu sebanyak dua kali dan sudah menghabiskan sabu sebanyak 15 gram," katanya.

Ia mengatakan, tersangka mengambil sabu tersebut dari warga Desa Mesu, Kabupaten Bangka Tengah. Orang tersebut merupakan bos lama tersangka sebelumnya dia masuk penjara.

"Tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026