Toboali (Antara Babel) - Sebanyak 119 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, menerima surat keputusan untuk segera bertugas dan ditempatkan pada formasi yang telah ditetapkan.
"Penerbitan SK penerimaan CPNS tahun lalu hanya ada sedikit kesalahan mengenai jenis kelamin pada salah satu CPNS," ujar kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Selatan Baharrudin di Toboali, Senin.
Untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang, pihaknya memberikan waktu selama 10 hari kepada CPNS, seperti legalisasi SK yang dibuat oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan pegawai.
"Semestinya sejak diterima SK para CPNS tadi sudah wajib bertugas pada masing-masing SKPD sesuai dengan formasi awal," katanya.
Saat ini, kata dia, belum ada fasilitas yang diterima oleh CPNS, karena belum bertugas.
"Kalau untuk pakaian dinas itu tanggung jawab SKPD yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan status CPNS baru 80 persen sebagai PNS, karena ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui, seperti prajabatan dan tingkat kedisiplinan.
"Status CPNS baru 80 persen, sehingga mereka juga menerima gaji 80 persen dari gaji pokok, namun setelah semua tahapan dilalui baru bisa menerima gaji 100 persen," katanya.
Ia berharap, seluruh CPNS yang baru menerima SK dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Bangka Selatan.
"CPNS diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat optimal," katanya.
