"Denny dipanggil Kamis sebagai saksi,"Jakarta (Antara Babel) - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan mantan wamenkumham Denny Indrayana untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3) terkait kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway.
"Denny dipanggil Kamis sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam pengusutan kasus tersebut termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Kombes Rikwanto menegaskan Polri akan tetap memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku kendati beberapa pihak menyatakan kasus ini merupakan kriminalisasi Polri terhadap Denny.
"Kami memang lagi 'ditembak' sana-sini (stigma kriminalisasi). Tapi tidak apa-apa. Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Ini proses hukum," tegasnya.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil 12 saksi termasuk mantan menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.