"Pemberian maaf adalah simbol akan ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi oleh semua ajaran agama di atas muka bumi, khususnya Islam,"Jakarta (Antara Babel) - Kepala Mufti Australia Ibrahim Abu Mohamed menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membicarakan hukuman mati terhadap duo "Bali Nine" di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Rabu.
"Pemberian maaf adalah simbol akan ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi oleh semua ajaran agama di atas muka bumi, khususnya Islam," kata Ibrahim.
Kunjungan dari ulama tertinggi Australia itu sendiri ditujukan untuk berdialog dengan Menag agar mempertimbangkan pemberian maaf kepada warga yang dinyatakan mendapatkan hukuman mati.
Kendati demikian, kata dia, kunjungan itu bukan berupa desakan kepada Menag, melainkan untuk memberi masukan.
"Kami sampaikan, kami menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak ingin mencampurinya dan tidak akan mengomentari ketentuan yang berlaku," kata Ibrahim.
Ibrahim memahami perasaan masyarakat dan pemerintah Indonesia terkait narkoba yang banyak merenggut korban jiwa.
Korban jiwa akibat narkoba, kata dia, sama besarnya dengan kehilangan semua harta dunia.
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait kunjungan ulama Australia itu.
Meskipun begitu, dia mengatakan pihaknya sebagai eksekutif tidak akan bisa mencampuri keputusan hukum karena hal itu berada di wilayah yudikatif.
Lukman sendiri menyambut baik kunjungan dari mufti asal Australia itu.
"Kami terima 'grand mufti' dari Australia dan ini sesuatu yang menggembirakan serta kami syukuri. Kami berdiskusi, salah satunya terkait hukuman mati dengan hukum peradilan Indonesia menghukum warga negara Australia," katanya.
"Pemerintah Indonesia ikut merasakan apa yang dirasakan pemerintah dan masyarakat Australia yang warganya dijatuhi hukuman mati. Kami harap Australia dan masyarakatnya bisa memahami putusan hukum itu. Dua negara Indonesia-Australia sejak lama sudah bersinergi, kerja sama pemerintah ke pemerintah dan masyarakat ke masyarakat. Maka mudah-mudahan kasus ini tidak mengganggu pemerintah di kedua negara," kata Menag.
Pewarta: Anom PrihantoroEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.