"Pembahasan tentang Raperda tersebut, merupakan upaya DPRD dalam mencari solusi terhadap penambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini tidak didapatkan dari Balai Benih Ikan Lokal (BBIL),"
Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi hasil penjual benih ikan  pada Balai Benih Ikan Lokal (BBIL).

Ketua Pansus III DPRD Kota Pangkalpinang, Andi di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan Raperda tentang retribusi BBIL tersebut merupakan satu dari empat Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang.

"Pembahasan tentang Raperda tersebut, merupakan upaya DPRD dalam mencari solusi terhadap penambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini tidak didapatkan dari Balai Benih Ikan Lokal (BBIL)," ujarnya.

Ia mengatakatan, selama ini benih ikan yang dihasilkan oleh BBIL dibagikan secara cuma-cuma, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali bagi Pangkalpinang. Untuk itu jika sudah diperdakan, maka nanti kita bisa mengambil retribusi dari setiap penjualan benih ikan tersebut.

Ia menambahkan, BBIL tersebut merupakan balai di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain benih ikan dibagikan secara gratis, pengawasannya pun sangat kurang.

"Selama ini, semua benih ikan yang dibagikan itu kebanyakan diluar pengawasan, sehingga kita tidak tahu apakah benih ikan itu disalurkan benar-benar tepat sasaran," jelasnya.

Selain itu, selama ini, benih ikan tersebut selalu diambil dari luar daerah, maka sekarang ini diharapkan kedepannya benih ikan tersebut bisa dibeli dari dinas terkait dengan kualitas terjamin.

"BBIL ini kalau tidak diperdakan, maka kita tidak bisa mengambil retribusinya. Selain itu, kualitas ikan yang dibagikan itu tidak terjamin kualitasnya," ungkapnya.

Ia menyebutkan, jika ada perdanya maka ada landasan hukum yang sesuai, sehingga dipungut retribusinya dan masyarakat penerima benih tersebut bisa lebih bertanggung jawab.

"Retribusi tersebut tidak berlaku surut, dalam arti retribusi hasil penjualan ikan baru bisa dipungut setelah Perda disahkan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026