Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasangan suami-istri selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung Metamfetamin.
"Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," kata Yusri di Jakarta, Kamis.
Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal. Sementara Ardi adalah karyawan swasta.
Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga AAB dan RA.
Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.
"Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi benarkan figur publik inisial NR-AB jalani pemeriksaan
Baca juga: Nia Ramadhani dikabarkan ditangkap, ini unggahan terbarunya
Yusri mengatakan polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA.
Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.
"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.
Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.
Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media.
Berita Terkait
Nia Ramadhani dan suami divonis penjara satu tahun
11 Januari 2022 12:42
Artis Nia Ramadhani akui pakai sabu lima kali
16 Desember 2021 15:33
Nia Ramadhani akan jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2021 09:48
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba
9 Desember 2021 11:36
Sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani digelar Kamis
2 Desember 2021 18:30
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa pasal penyalahgunaan narkoba
2 Desember 2021 17:42
JPU hadirkan tiga orang saksi pada sidang Nia Ramadhani
2 Desember 2021 14:11
Nia Ramadhani hadiri sidang perdana di PN Jakarta Pusat
2 Desember 2021 12:29