Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan Penasihat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Prof Imam Prasodjo menjadi sasaran pungli saat memagari lahan miliknya.
"Minggu yang lalu seorang penasihat Saber Pungli malah dipungli oleh seorang ketua RW. Dia tidak tahu kalau dia memang Penasihat Saber Pungli Prof Imam Prasodjo," kata Mahfud MD saat acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten Kota Bebas dari Pungli, di Kepatihan Pemda DIY, Jumat.
Mahfud menceritakan Penasihat Satgas Saber Pungli Prof Imam Prasodjo dimintai pungutan kala ia hendak memagari sebidang tanah miliknya yang akan digunakan untuk keperluan lingkungan hidup.
"Bersama Menteri Lingkungan Hidup juga di situ bangun kompleks untuk lingkungan hidup dan tanahnya sudah hak milik, dipagar, lalu diperas oleh ketua RW," ujar Mahfud.
Mendengar kabar itu, ia kemudian meminta Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul untuk memastikan kebenaran kejadian itu. "Benar Pak itu ada," kata Mahfud menirukan laporan Agung Makbul.
Mahfud mengatakan bahwa praktik pungutan liar saat ini telah berkonotasi menjadi suatu kewajaran yang ada dalam proses pelayanan publik.
Ia menyadari kasus pungli sangat merebak setidaknya sampai dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Saber Pungli.
"Ini tidak hanya terjadi di kementerian dan lembaga, namun berkembang bahkan pada level terkecil hingga RT/RW sekalipun," ujar dia.
Pemerintah, kata Mahfud lagi, memandang bahwa Satgas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur.
"Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini pula.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Agung Budi Maryoto menyebutkan sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli pada 28 Oktober 2016 telah menerima sebanyak 37.854 laporan atau aduan masyarakat.
Adapun kegiatan Satgas Saber Pungli yang telah dilakukan, antara lain operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 43.953 kegiatan dengan tersangka sejumlah 62.375 orang, dan barang bukti berupa uang hasil OTT di seluruh Indonesia sebanyak sekitar Rp325 miliar.