Jakarta (Antara Babel) - Harta kekayaan mantan bupati Bangkalan dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura  Fuad Amin yang disamarkan periode 2003-2010 mencapai Rp54,903 miliar.

"Harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan 184.155 dolar AS (sekitar Rp2,39 miliar), untuk rekening lain selain rekening tersebut masih berlanjut sampai tahun 2014; untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp2,214 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pada periode tersebut, Fuad sedang menjalani masa tugasnya sebagai bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 pendapatan Fuad seluruhnya mencapai Rp3,69 miliar.

"Terdakwa menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda anara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin sedangkan pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakainya tersebut menandatangani aplikasi pembukaan rekening," ungkap Jaksa.

Selain itu, Fuad juga mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank bersama terdakwa kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah Fuad.

Modus yang dilakukan adalah pertama, membuka rekening dengan meinjam dan menggunakan identitas orang lain yaitu:

1. Achmad Mudhar Makki senilai Rp4,02 miliar
2. Masnuri senilai 184.155 dolar AS
3. H Mohammad Shofi digunakan untuk deposito Rp2 miliar dan Reksadana Rp2 miliar
4. H Moh Hasan Faisol digunakan untuk deposito Rp2 miliar dan Reksadana Rp2 miliar
5. Muhammad Ya'kub digunakan untuk deposito senilai Rp2 miliar
6. Moh Ismaon Bisri Rp 9.730.774.000 7. Moh Ismaon Bisri USD 50.000
7. Moh Ismaon Bisri 50 ribu dolar AS
8. Amnah S Rp 274.881.798
9. Masnuri Rp 2 miliar
10. Siti Masnuri Rp 1 miliar
11. Amirah Suprapti Rp 417. 176.858
12. Saudah Fuad Rp 182.164.785
13. M Makmun USD 50.000
14. Nurjati Rp 2,13 miliar
15. Muhammad Subaidi alias Aminullah Rp 228.400.000
16. Siti Masnuri Rp 869,9 juta
17. R Nora Sandrina Rp 399,1 juta
18. CV Pustaka Graha Rp 32.599.000
19. Abdur Rouf Rp Rp 5, 25 miliar
20. Siti Masnuri Rp 270 juta

Modus kedua, membuka rekening atas nama terdakwa menggunakan identitas yang berbeda-beda antara lain:

1. Fuad Amin di Bank Mandiri Bangkalan no.1410009742453 sebesar Rp543 juta
2. Bank Mandiri no. 141-00-0523410-9 sebesar Rp145 ribu
3. BCA no. 185.5551.111 sebesar Rp1,672 miliar
4. BTN no. 00028-01-50-001842-6 sebesar Rp 474,1 juga
5. BRI No. 000601004566503 sebesar Rp 613,2 juta
6. BCA cabang Surabaya No 2.584.828.888 sebesar Rp 5,3 miliar
7. BCA cabang Dewi Srtika No. 2.733.004.177 sebesar Rp 7.124.800.000
  
Modus ketiga, menggunakan nama orang lain untuk pembukaan rekening Deposito atas nama Nurjati di Bank Mandiri KCP Darmo Perma no. 141-0204505903 Rp1,99 miliar

Modus keempat, membelanjakann atau membayarkan polis asuransi atas nama:

1. Asuransi AXA Mandiri atas nama Siti Masnuri sebesar Rp51,646 juta
2. Empat asuransi Bank Commonwealth atas nama Siti Masnuri sebesar Rp819,46 juta
3. Asuransi AIA Financial atas nama Farah Diba Mabejani Fuad (Rp124,974 juta), Amirah Suprapti (Rp1,496 miliar), Erika Aini Masnuri Fuad (Rp65,329 juta dan Rp552,242)
4. Asuransi BNI Life atas nama Fuad Amin (Rp1,051 miliar) dan Siti Masnuri sebesar Rp551,856 juta
5. Asuransi Central Asia Raya BCA atas nama Siti Masnuri  senilai Rp192,481 juta dan Fuad Amin sebesar Rp764,211 juta
6. Asuransi Prudential atas nama Siti Masnuri sebesar Rp654,406 juta dan Rp654,574 juta
  
Modus kelima, membelanjakan kendaraan bermotor yaitu:

1. Toyota Innova senilai Rp208,5 juta diatasnamakan Susilowati
2. Honda Odyssey senilai Rp431,5 diatasnamakan Makmun Ibnu Fuad
3. TOyota Alphard sebesar Rp750 juta diatasnamakan Kusnadi
4. Mobil Hyndai senilai Rp352,5 juta diatasnamakan Fahrozy Choiril Zamzam
5. Mobil Honda Civic FD1 senilai Rp345,8 juta diatasnamakan Amanh Susilowati.

   
Modus keenam, membelanjakan tanah dan bangunan yang berada di:

1. Dua tanah seluas 14.170 meter persegi dan 15.740 meter persegi di kabupaten Bangkalan senlai Rp300 juta diatasnamakan Amnah Susilowati dan Siti Masnuri
2. Dua tanah seluas 56 meter persegi senilai Rp19,6 juta dan 46 meter persegi senilai Rp16,1 juta di keluarahan Dukuh Pakis diatasnamakan Siti Masnuri
3. Tanah seluas 544 meter persegi senilai Rp544 juta di kota Surabaya diatasnamakan Choddin/H. Abdul Rochman
4.Tanah seluas 360 meter persegi senilai 288 juta di kota Surabaya diatasnamakan Moh Ismaon Bisri
5. Tanah seluas 144 meter persegi senilai Rp324 juta di kota Surabaya diatasnamakan Eko Setiawan
6. Tanah seluas 5.892 meter persegi di kabupaten Bangkalann senilai Rp360 juta diatasnamakan Amnah Susilowati
7. Satu unit rumah Tipe Salvia di kota Surabaya senilai Rp2,3 miliar diatasnamakan Mohammad Yakub
8. Satu unit rumah susun di Tower Dahlia Apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat senilai Rp193,869 juta diatasnamakan Mohammad Husain
9. Tiga unit rumah susun di Apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat yaitu seluas 70,5 meter persegi senilai Rp591,413 juta diatasnamakan Siti Masnuri, seluas 42 meter persegi senilai Rp357,662 juta diatasnamakan Mohammad Husain dan seluas 70,5 meter persegi senilai Rp608,826 juta diatasnamakan Mohammad Husain
10. Dua bidang tanah di kabupaten Bangkalan yaitu seluas 11.755 meter persegi atas nama Hosun dan 18.466 meter persegi atas nama Siti Masnuri yang totalnya sebesar Rp300 juta.
11. Satu unit apartemen seluas 78 meter persegi di Apartemen Sudirman Park Jakarta Pusat senilai Rp667 juta diatasnamakan Siti Masnuri
12. Empat tanah di Bangkalan senilai total Rp530 juta diaasnamakan Siti Masnuri
13. Tanah seluas 10 ribu meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp1,3 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
14. Satu unit apartemen di Apartemen Sudirman Park Jakarta Pusat seluas 48 meter persegi senilai Rp436 juta diatasnamakan Fuad Amin
15. Satu unit Kondominium seluas 134 meter persegi di Condominium Regency Unit kota Surabaya senilai Rp850 juta diaasnamakan H Moch Rifai
16. tanah seluas 856 meter persegi seharga Rp856 juta di kecamatan Bangkalan diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
17. Empat unit apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah Surabaya yaitu 85 meter persegi (Rp528,03 juta) diatasnamakan Siti Masnuri, 85 meter persegi (Rp542,385 juta) diatasnamakan Siti Masnuri, 45 meter persegi (Rp286,243 juta) diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad, seluas 102 meter persegi (Rp656,227 juta) diatasnamakan Amnah Susilowati Fuad
18. Tanah seluas 3.010 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp225 juta diatasnamakan Siti Masnuri.

19. Satu unit rumah Type Acacia/A luas tanah 450 meter persegi dan bangunan 399 meter persegi di komplek perumahan graha family Surabaya senilai Rp3,143 miliar diatasnamakan Siti Nurjati
20. Satu unit apartemen Sudirman Park Tower Amarilis seluas 46,68 meter persegi senilai Rp338,181 juta diatasnamakan Nurkholis
21. Tanah seluas 68 meter persegi di Karet Tengsin Jakarta Pusat diatasnamakan Siti Masnuri
22. Tanah seluas 8.480 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp1,14 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
23. Tanah seluas 1.566 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp140 juta diatasnamakan Siti Masnuri
24. Tanah seluas 234 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp175 juta diatasnamakan Siti Masnuri
25. Tanah seluas 132 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp66 juta diatasnamakan Siti Masnuri
26. Tanah seluas 157 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp78 juta diatasnamakan Siti Masnuri
27. Tanah seluas 910 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp10 juta diatasnamakan Siti Masnuri
28. Tanah seluas 748 meter persegi senilai Rp20 juta di kabupatan Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
29. Tanah seluas 5.333 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp533 juta diatasnamakan Siti Masnuri
30. Tanah seluas 445 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp280 juta diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
31. Tanah seluas 5.702 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp855 juta diatasnamakan Siti Masnuri Fuad
32. Tanah seluas 2.472 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp200 juta diatasnamakan Siti Masnuri
33. Tanah seluas 989 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp118 juta diatasnamakan Siti Nurjati
34. Tanah seluas 10.165 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp275 juta diatasnamakan H Muhammad Shofi AR
35. Tanah seluas 794 meter persegi di Mampang Prapatan Jakarta Selatan senilai Rp4,905 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
36. Tanah seluas 2.100 meter persegi di kota Surabaya senilai Rp12 miliar diatasnamakan Maria Sari
37. Tanah seluas 1.038 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp150 juta diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
38. Tanah seluas 503 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp60 juta diatasnamakan Siti Masnuri FUad
39. Tanah seluas 2.693 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp150 juta diatasnamakan Siti Masnuri Fuad
40. Tanah seluas 664 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp1,25 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
41. Satu unit rumah susun di Apartemen Sudirman Residence Jakarta Pusat seluas 68,17 meter persegi senlai Rp950 juta diatasnamakan Kusnadi.

Sehingga Fuad pun dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026