"Mudah-mudahan, awal bulan nanti proses penerimaan pengawas TPS ini sudah digelar di kantor panwaslu kabupaten,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan merekrut 1.393 orang pengawas tempat pemilihan suara (TPS) pada empat kabupaten di provinsi itu.
"Pada Pemilukada tahun ini, kami akan mengadakan penerimaan pengawas TPS untuk mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi itu," kata Devisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Babel, Bagong Susanto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, penerimaan pengawas ini disesuaikan dengan jumlah TPS di empat kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 373 orang, Bangka Barat 351 orang , Bangka Selatan 427 orang dan Belitung Timur sebanyak 242 orang pengawas.
"Mudah-mudahan, awal bulan nanti proses penerimaan pengawas TPS ini sudah digelar di kantor panwaslu kabupaten," ujarnya.
Ia mengatakan, penerimaan pengawas TPS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilu serentak pada 9 Desember 2015.
"Pada pemilu tahun ini, masing-masing TPS akan diawasi satu orang pengawas. Jika Pemilu legislatif, presiden dan gubernur tahun sebelumnya hanya diawasi pengawas tingkat kelurahan," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya rekrutmen pengawas TPS ini akan lebih mengoptimalkan pengawasan pencoblosan dan penghitungan surat suara di TPS.
"Kami mengakui pengawasan proses pencoblosan dan penghitungan surat suara pada pemilu tahun lalu kurang optimal, karena petugas pengawas yang kurang memadai," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diimbau warga yang berminat menjadi pengawas TPS ini untuk mendaftarkan diri di kantor panwaslu di kabupaten, dengan persyaratan diantaranya, tidak menjadi pengurus partai politik, anggota TPS dan lainnya.
"Penerimaan pengawas tingkat TPS ini akan dilakukan secara ketat dan transparan agar penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini berjalan dengan jujur, adil serta dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas demi kemajuan daerah ini," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.