Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial ke pihak kejaksaan.
"Minggu yang lalu sudah kita kirim berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU, kemudian sudah ada P19 (kurang lengkap) dari sana untuk melengkapi berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Yusri mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas tersebut dan telah dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan.
"Dua hari lalu sudah kita kembalikan, kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa," ujar Yusri.
Apabila kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap atau P21, maka polisi akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka untuk segera disidangkan.
Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian musisi itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.