"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin penangguhan Bapak Suryadharma Ali,"Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta penangguhan penahanan mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suryadharma Ali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.
"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK, saya dan rombongan berharap diterima untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan karena beliau adalah ketua majelis pertimbangan partai," kata Djan Faridz di gedung KPK Jakarta, Senin.
Djan Faridz datang bersama dengan Wakil Ketua Umum Humphrey R Djemat, Wakil Sekretaris Jenderal Bahauddin dan Wasekjen Sudarto.
"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin penangguhan Bapak Suryadharma Ali," tambah Djan Faridz.
Meski meminta penangguhan penahanan Djan Faridz mengatakan tetap menghormati masalah hukum yang menjerat Suryadharma. Surya sudah ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer Guntur sejak 10 April 2015.
"Kita ketahui bahwa pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. 40 hari tambah 20 hari. Sekarang masuk yang ketiga puluh hari dan terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan Pak Suryadharma Ali," kata Humprey yang juga pengacara Suryadharma.
Humprey berargumen bahwa belum ada hasil audit mengenai kerugian negara yang menjadi dasar hukum untuk menjerat Suryadharma.
"Awalnya kita sudah dapat surat dari BPK yang mengatakan belum ada permintaan untuk audit investigasi, terakhir kita dapat surat lagi dari BPKP yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada dan masih dihitung padahal itu sudah satu tahun. Alasan bahwa Pak Suryadharma Ali itu akan mempersulit pemeriksaan itu tidak benar karena Pak Suryadharma Ali selama ini cukup koperatif," jelas Humphrey.
Humprey juga menegaskan bahwa Suryadharma tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti karena ada jaminan dari pengurus PPP dari saat ini.
"Terus terang satu hal lagi yagn kita lihat bahwa pimpinan KPK yang lama itu juga mendapatkan perlakuan dari penegak hukum lain yaitu pihak kepolisian untuk mendapatkan penangguhanan penahanan. Kenapa kepada Pak Surya tidak diberikan juga hal yang sama? Karna beliau sebagaimana dikemukakan Pak Ketum sangat dibutuhkan oleh PPP. Jadi kita punya alasan-alasan yang sangat kuat untuk hal tersebut," ungkap Humphrey.
Apalagi kehadiran Suryadharma menurut Humprey dibutuhkan untuk memberikan sejumlah nasihat.
"Pak Suryadharma kan masih ketua majelis pertimbangan, tentu beliau sangt diperlukan untuk nasihat-nasihatnya dan juga pengalaman beliau untuk bisa membangun PPP jadi lebih baik lagi, termasukjuga tentu untuk pilkada dan semua hal," tambah Humphrey.
Namun karena rombongan pengurus PPP tersebut tidak membawa surat permintaan bertemu dengan pimpinan, maka mereka hanya ditemui oleh Humas KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.